PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Ade Putri Azmi menuntut terdakwa perkara perintangan penyidikan, Jhonny Andrean, hukuman empat tahun penjara.
JPU menilai, Jhonny yang merupakan Mantan Honorer di Sekretarian Dewan (Setwan) Kota Pekanbaru, terbukti melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice perkara Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Kota Pekanbaru.
''Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar JPU di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Jonson Parancis, Senin (4/5/2026).
Baca Juga: 34 Brigade Pangan Terima Bantuan Alsintan, Dorong Tingkatkan Produksi Padi
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Jaksa juga memohon agar barang bukti berupa uang tunai senilai Rp49,9 juta dirampas untuk negara.
Sementara barang bukti lainnya seperti stempel DPP Partai Demokrat tetap dilampirkan untuk kepentingan perkara lainnya.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim mempersilahkan terdakwa Jhonny Andrean untuk menanggapi. Setelah berkonsultasi dengan tim advokatnya, ia menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis.
Baca Juga: Antrean BBM Mengular di Pekanbaru, Wako Agung : Kami Sudah Mengajukan Penambahan Alokasi BBM
''Atas tuntutan tersebut, kami akan menyiapkan pledoi atau pembelaan pada Senin depan," ungkap tim advokat Jhonny Andrean.
Usai mendengarkan hal itu, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi tim advokat untuk mempersiapkan nota pembelaan. Sidang kemudian ditundang Senin (11/5/2026) depan.
Editor : M. Erizal