PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyatakan, berkas perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank Cabang Pekanbaru Unit Rumbai, sudah P-21 atau lengkap.
Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Pekanbaru Otong Hendra Rahayu melalui Kepala Seksi Intelijen Mey Ziko, Rabu (6/5). ”Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 berdasarkan penelitian jaksa peneliti,” ujar Mey Ziko.
Seperti diketahui, Kejari Pekanbaru sebelumnya menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Yaitu masing-masing berinisial IRH, AR, FSS, dan AM.
IRH diketahui merupakan mantri pada bank tersebut, AR berperan sebagai perantara atau calo pencari debitur, sementara FSS dan AM diduga sebagai pihak yang menikmati aliran kredit.
Mei Ziko menyebutkan, kasus ini bermula ketika ditemukannya indikasi rasuah pada penyaluran KUR Mikro di Bank Unit Rumbai terhadap 22 debitur dengan plafon masing-masing sebesar Rp100 juta pada 2023 lalu.
Pasalnya, berdasarkan audit para penerima kredit tidak memenuhi persyaratan utama, yakni memiliki usaha aktif. Audit sendiri dilakukan oleh Satuan Pengawas Internal (SPI) bank pusat pada Juli 2023. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sekitar Rp1,9 miliar.
Baca Juga: Urai Kemacetan di Panam, Jalan Alternatif Diperlebar
Selain itu, proses persetujuan dan pencairan kredit diduga tidak melalui verifikasi lapangan yang memadai dan hanya mengandalkan dokumen identitas. Kredit tersebut kemudian dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai, yang berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).
Mei Ziko menambahkan, saat ini keempat tersangka masih ditahan. Tiga tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.(end)
Editor : Arif Oktafian