Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pembobol Toko HP di Pekanbaru Ditangkap, 25 iPhone Sempat Dibawa Kabur, Total Kerugian Capai Rp300 Juta 

Dofi Iskandar • Selasa, 12 Mei 2026 | 20:28 WIB
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)
Ilustrasi penangkapan pelaku kriminalitas oleh Polisi. (Dimas PRadipta/JawaPos.com)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) -- Tim Reserse Kriminal Polsek Bukit Raya berhasil menangkap seorang pria berinisial D yang diduga menjadi pelaku pembobolan toko handphone di Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Riau.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga membawa kabur 25 unit iPhone dengan total kerugian ditaksir lebih dari Rp300 juta. Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Zamhur, mengatakan tersangka diamankan pada 16 April 2026 setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban.

"Pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai bersama barang bukti berupa dua unit handphone dan uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan barang curian," ujar Iptu Zamhur, Selasa (12/5/2026).

Baca Juga: Kurang dari Sebulan, Polda Riau Tangkap 557 Tersangka Narkoba, Barang Bukti Sabu Capai 34 Kg

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga telah mengamati lokasi selama dua hari sebelum menjalankan aksinya. Setelah memastikan situasi di sekitar toko sepi, pelaku diduga masuk ke bangunan pada dini hari dan mengambil puluhan unit telepon seluler berbagai jenis yang dipajang di etalase.

Polisi menyebut sebagian hasil penjualan barang curian telah digunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli satu unit telepon genggam.

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Jumat (10/4) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah toko handphone di Jalan Pahlawan Kerja, Kecamatan Marpoyan Damai.

Baca Juga: Lapas Bengkalis Gandeng Pengadilan Agama, Warga Binaan Kini Mudah Urus Perkara

Kasus tersebut pertama kali diketahui pemilik toko, Muhammad Rudi, sekitar pukul 06.00 WIB sepulang melaksanakan Salat Subuh. Saat tiba di rumah yang berada di bagian belakang toko, korban merasa curiga setelah mendapati loteng dapur dalam kondisi terbuka.

Kecurigaan itu semakin kuat ketika korban memeriksa area toko di bagian depan dan mendapati seluruh handphone yang sebelumnya dipajang di etalase telah hilang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bukit Raya. Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan.

Baca Juga: Perkuat Arsip Digital dan Budaya Literasi, Bupati Meranti Audiensi ke ANRI dan Perpusnas RI

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Bukit Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 472 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Polisi turut mengimbau para pemilik usaha agar meningkatkan sistem keamanan di tempat usaha masing-masing, seperti memasang kamera pengawas (CCTV). 

 

Editor : Rinaldi
#pembobol toko hp #polsek bukit raya #iphone