PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sosialisasi dilakukan di salah satu hotel di Kota Pekanbaru dan diikuti oleh seluruh perwakilan perhotelan, rumah sakit, kampus, serta pusat perbelanjaan yang ada di Kota Bertuah Pekanbaru. Hadir sebagai narasumber di antaranya Assoc Prof Dr Sri Wahyuni SH MSi, Dr Suryana Hakim, serta Kabag
gunaan air tanah yang masif berdampak bukan hanya kesehatan masyarakat tetapi juga lingkungan sekitarnya,” ujarnya.
Pemko Pekanbaru juga turut mengimplementasikan Undang-Undang Pasal 33. Di mana salah satu sumber daya alam yaitu air dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
”Itu sebabnya, Pemko Pekanbaru menyiapkan sebuah regulasi, Perwako Nomor 9 Tahun 2026, yang sebenarnya sudah susun cukup lama,” sebutnya.
Dikatakannya, Kota Pekanbaru yang elevasinya cuma 0-50 meter terus mengalami penurunan. Karena elevasinya yang rendah, sehingga membuat aliran air lambat dan mengakibatkan mudah banjir.
Baca Juga: 336 Liter Eco Enzyme Dituang ke Anak Sungai Siak
”Hal-hal ini memang jadi perhatian pemerintah dan menjadi urgensi kenapa pemerintah kota menyusun regulasi tentang pemanfaatan dan pengelolaan air tanah,” ucapnya.
Semetara itu, akademisi Universitas Islam Riau, Sri Wahyuni dalam sosialisasi tersebut menyebutkan jika penggunaan air tanah secara berlebihan dapat menimbulkan dampak serius bagi lingkungan, mulai dari munculnya sinkhole hingga potensi terjadinya likuifaksi.
”Suatu saat kita tidak terbayang, bisa terjadi sinkhole, sudah terjadi di wilayah Asia Tenggara,” terangnya
Apalagi kata dia, kondisi permukaan tanah di Kota Pekanbaru cenderung mengalami penurunan. Satu dampaknya banjir karena elevasi permukaan tanah yang menurun.
”Selain mengurangi penggunaan air tanah, kita juga bisa menjaga lingkungan, untuk menjaga ketersediaan air dengan memastikan pohon tetap di sekitar lingkungan kita,” katanya.
Baca Juga: Bapanas Pertanyakan Distribusi Minyakita
Plt Direktur PDAM Tirta Siak Pekanbaru, Suryana menjelaskan bahwa pelayanan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kota Pekanbaru terbagi di empat zona. Yaitu Zona 1 meliputi sejumlah kecamatan yakni Rumbai, Rumbai Barat dan Rumbai Timur. Kemudian Zona 2 meliputi sejumlah Kecamatan Pekanbaru Kota, Senapelan, Limapuluh, Sukajadi, Sail dan Payung Sekaki. Lalu Zona 3 yaitu Binawidya, Tuah Madani, Marpoyan Damai dan Bukit Raya serta Zona 4 yaitu Tenayan Raya dan Kulim.
Untuk kapasitas di Zona 1 berkisar 40 sampai 60 liter per second atau lps. Sedangkan kapasitas Zona 2 yakni 500 lps dan zona 3 sudah 1.000 lps.
Ia juga memastikan jaringan distribusi langsung sudah tersedia mencapai 212.000 meter pipa. Warga dan pelaku usaha bisa memanfaatkan ketersediaan pipa ini untuk sambungan rumah atau SR.
”Kalau kita bicara kapasitas cukup besar, setiap zona sudah terpasang pipanya, tinggal pemanfaatan saja, karena ketersediaan air kita sudah mencukupi untuk melayani masyarakat Pekanbaru dengan dua pengolahan air minum ini. Kami berharap nantinya pipa tersebut bisa dimanfaatkan dengan baik, “ ujarnya.***
Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian