Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Kepala Daerah Dilarang Beri Dana Hibah ke Instansi Vertikal 

Engki Prima Putra • Rabu, 13 Mei 2026 | 11:20 WIB
Setyo Budiyanto (Ketua KPK). (JPG)
Setyo Budiyanto (Ketua KPK). (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala daerah di Indonesia dilarang memberikan tunjangan hari raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di daerah. Imbauan ini disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didasarkan pada temuan sejumlah kasus korupsi yang belakangan terungkap dengan modus serupa.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, praktik pemberian THR oleh pemerintah daerah kepada aparat penegak hukum atau instansi vertikal berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, bahkan mengarah pada tindakan koruptif. Dalam sejumlah kasus yang ditangani lembaganya, pemberian tersebut kerap dikaitkan dengan upaya mempengaruhi proses hukum.

“Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali,” ujar Setyo dalam acara resmi di  Gedung Kemendagri Jakarta, Senin (11/5). 

Baca Juga: MTQ XLIV Riau Usung Konsep Religi dan Budaya

KPK menyoroti bahwa instansi vertikal seperti kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga penegak hukum lainnya sejatinya telah mendapatkan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan demikian, tidak ada urgensi bagi pemerintah daerah untuk memberikan tambahan dana dalam bentuk hibah ataupun THR.

Lebih jauh, Setyo mengingatkan bahwa pemberian tersebut dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Apalagi jika dana itu diberikan kepada aparat yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan atau penindakan hukum di wilayah tersebut. “Kalau pemberian itu dimaksudkan agar tidak ada pendalaman atau investigasi, tentu ini sangat tidak tepat,” tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa KPK melihat praktik tersebut sebagai celah yang rawan disalahgunakan, baik sebagai bentuk gratifikasi terselubung maupun suap.

Baca Juga: Pemko Sosialisasikan Perwako 9 Tahun 2026 Penggunaan Air Tanah Berlebihan Bahayakan Lingkungan 

Di sisi lain, KPK juga menyoroti kondisi keuangan daerah yang saat ini tidak selalu dalam posisi ideal. Banyak kepala daerah menghadapi tekanan dalam mengelola anggaran, terutama di tengah keterbatasan transfer dari pemerintah pusat.

Dalam situasi seperti itu, pengeluaran untuk hibah yang tidak memiliki urgensi dinilai justru membebani keuangan daerah. KPK menilai anggaran seharusnya difokuskan pada program prioritas yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

“Saya yakin kepala daerah juga pusing mengelola anggaran agar tetap efektif tanpa melanggar aturan,” kata Setyo.

Peringatan KPK ini tidak muncul tiba-tiba. Sepanjang 2026, lembaga antirasuah tersebut telah mengungkap sejumlah kasus yang diduga berkaitan dengan pemberian THR oleh kepala daerah. Salah satu kasus mencuat melalui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Cilacap. Dalam perkara tersebut, terungkap dugaan pemberian THR kepada forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

Baca Juga: 336 Liter Eco Enzyme Dituang ke Anak Sungai Siak 

Modus serupa juga ditemukan dalam kasus yang melibatkan Bupati Tulungagung. KPK menduga praktik pemberian THR kepada aparat di daerah telah menjadi pola yang cukup masif.

KPK menekankan pentingnya perubahan pola pikir di kalangan kepala daerah terkait pengelolaan anggaran. Praktik pemberian dana di luar mekanisme resmi, meskipun dibungkus dengan istilah THR atau hibah, tetap berpotensi melanggar hukum.

Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas utama. Setiap pengeluaran harus memiliki dasar hukum yang jelas serta manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Bapanas Pertanyakan Distribusi Minyakita

Peringatan ini juga sejalan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, di mana penggunaan anggaran publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, bukan untuk membangun relasi kekuasaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Melalui pernyataan ini, KPK berharap seluruh kepala daerah dapat mengambil pelajaran dari kasus-kasus yang telah terjadi. Imbauan untuk menghentikan pemberian THR dan hibah kepada instansi vertikal bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga upaya mencegah praktik korupsi sejak dini.

KPK juga menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap praktik-praktik yang berpotensi merugikan keuangan negara. Kepala daerah diharapkan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran.

Baca Juga: Wako Sebut Penyaluran Beasiswa Segera Dilakukan

Dengan meningkatnya pengawasan serta kesadaran akan risiko hukum, diharapkan praktik-praktik yang berpotensi menyimpang dapat diminimalisir. Pada akhirnya, pengelolaan keuangan daerah yang bersih dan transparan menjadi kunci dalam mewujudkan pemerintahan yang kredibel dan berintegritas.

Di Riau, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) memastikan tidak mengalokasikan anggaran hibah maupun tunjangan hari raya (THR) untuk instansi vertikal di daerah melalui APBD Rohul. 

‘’Hingga saat ini Pemkab Rohul tidak ada menganggarkan bantuan hibah dan THR untuk instansi vertikal dalam APBD Rohul,’’ tegas Bupati Rohul Anton ST MM melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohul Abdurrochim SE MSi, Selasa (12/5).

Abdurrochim menegaskan Pemkab Rohul komitmen dalam menjalankan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(sol/epp)

 

Editor : Arif Oktafian
#kpk #Setyo Budiyanto #dana hibah #thr