Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

LAMR Apresiasi Pembentukan Dinas Kebudayaan

Hendrawan Kariman • Jumat, 15 Mei 2026 | 10:18 WIB
Bagus Oka. (JPG)
Bagus Oka. (JPG)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kota Pekanbaru Datuk Seri Rizky Bagus Oka memberikan apresiasi tinggi atas langkah strategis DPRD dan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru yang mengesahkan perda pembentukan dua dinas baru yang salah satunya Dinas Kebudayaan (Disbud).

Bagus Oka berharap, perangkat daerah yang baru ini tidak hanya sekadar menjadi pajangan birokrasi. Melainkan harus segera bekerja ekstra untuk menjawab tantangan pembangunan Kota Bertuah ke depan.  

Bagus Oka yang juga merupakan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini turut mengingatkan bahwa pengesahan pengesahan Dinas Kebudayaan adalah awal. Ada komitmen nyata yang dinantikan masyarakat.

Baca Juga: Perketat Pengawasan di Tempat Dilarang Parkir

”Kami meminta agar Dinas Kebudayaan nantinya langsung tancap gas, bergerak cepat, dan terukur. Targetnya jelas, yakni mengakselerasi visi misi wali kota, yaitu mewujudkan Pekanbaru yang Berbudaya, Maju dan Sejahtera,” ujarnya.

Bagus Oka turut menyoroti pentingnya rekam jejak dan kapasitas figur yang akan memimpin dinas tersebut nantinya. Karena ia akan menentukan keberhasilan instansi yang baru saja akan lahir itu.

”Calon Kepala Dinas Kebudayaan nantinya mutlak harus diisi oleh orang yang benar-benar paham akar budaya dan peduli pada pelestarian adat. Tidak hanya itu, figur tersebut harus memiliki visi ke depan untuk mengembangkan kebudayaan di tengah masyarakat Kota Pekanbaru yang sangat heterogen,” tegasnya.

Baca Juga: Narkoba Ditemukan di Kafe Tenda Biru

Seperti diketahui,  DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemko Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Susunan Perangkat Daerah (SOTK) Kota Pekanbaru menjadi Perda Senin (11/5).

Perda baru ini menjadi titik terang bagi pelestarian dan pengembangan adat di ibukota Provinsi Riau. Salah satunya berisi regulasi pembentukan Dinas Kebudayaan Tipe B secara definitif.(end)

 

 

Editor : Arif Oktafian
#disbud #pemko #MKA #lamr