Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pemko Pekanbaru Tertibkan Aset 8 Hektare di Sudirman Ujung, Parit Sepanjang Satu Kilometer Digali

Joko Susilo • Minggu, 17 Mei 2026 | 18:43 WIB
Pemko Pekanbaru tertibkan aset tanah seluas 8 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Ujung. (Istimewa)
Pemko Pekanbaru tertibkan aset tanah seluas 8 hektare di Jalan Jenderal Sudirman Ujung. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAU POS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai menertibkan aset tanah milik pemerintah di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Ujung. 

Penertiban dilakukan dengan membersihkan lahan seluas sekitar delapan hektare serta membongkar bangunan liar yang berdiri di daerah milik jalan (DMJ).

Selain penertiban bangunan, Pemko juga telah melakukan penggalian parit sepanjang lebih dari satu kilometer dengan lebar sekitar 1,5 meter. 

Baca Juga: Ribut Akibat Senggolan Saat Joget di Tempat Hiburan Malam, Prajurit TNI AD Tewas Ditembak Sesama Tentara di Palembang

Penggalian dilakukan untuk memperjelas batas lahan sekaligus mendukung penataan kawasan tersebut.

“Penggalian parit sudah selesai dilakukan. Panjang 1 kilo lebih dengan lebar parit 1,5 meter,” kata Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Desheriyanto, Ahad (17/5/2026).

Ia menyebut, pekerjaan penggalian parit telah dimulai sejak beberapa hari terakhir dan turut dibantu Pemerintah Provinsi Riau. Kawasan yang berada tepat setelah Jembatan Siak IV itu kini dalam tahap pembersihan karena direncanakan akan dibangun fasilitas publik.

Baca Juga: Suhardiman Amby Terpilih Aklamasi Pimpin PPM Riau

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru, Mardiansyah mengatakan lahan tersebut merupakan aset resmi Pemko Pekanbaru. Menurutnya, proses pembayaran ganti rugi lahan sudah diselesaikan sejak tahun 2009 lalu.

Mardiansyah menjelaskan, tim gabungan telah beberapa kali melayangkan surat peringatan kepada pemilik bangunan liar agar mengosongkan lokasi secara mandiri. Namun peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga penertiban terpaksa dilakukan bersama Satpol PP.

“Tapi tidak juga diindahkan, maka kita tertibkan bersama Satpol PP sesuai DMJ yang ada,” ujarnya.

Baca Juga: Kondisi Bencana Hidrometeorologi Masih Aman, BPBD Kampar Minta Warga Waspada Cuaca Ekstrem

Ia menambahkan, pembangunan di kawasan tersebut seharusnya mengikuti tata ruang kota yang telah ditetapkan pemerintah. Pemko juga memastikan lahan seluas sekitar delapan hektare itu akan dimanfaatkan sesuai peruntukan demi kepentingan masyarakat.(ilo)

Editor : M. Erizal
#menertibkan aset #aset tanah #pemko pekanbaru