PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan menggelar Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi yang berlangsung selama 14 hari tersebut bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di wilayah Kota Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio BW Wicaksana mengatakan, operasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan menjelang peringatan Hari Bhayangkara Tahun 2026.
”Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar AKP Satrio, Ahad (7/6).
Baca Juga: Mengolah Limbah Biomasa Menjadi Selulosa Bernilai Tinggi
Ia menjelaskan, selain meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas, operasi ini juga diarahkan untuk menekan angka fatalitas korban kecelakaan melalui penegakan hukum yang lebih efektif dan terukur. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polresta Pekanbaru akan mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sebagai metode utama penindakan.
Sebanyak 60 persen penegakan hukum dilakukan melalui ETLE, 30 persen melalui penindakan non-ETLE atau manual, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pelanggar. Selain pemantauan melalui ETLE, petugas juga akan melakukan penindakan secara stasioner atau razia di sejumlah titik yang dianggap rawan pelanggaran lalu lintas.
Baca Juga: Meriahkan HUT Ke-1, LPS Pekanbaru Gelar Touring Persaudaraan
AKP Satrio menyebutkan terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas selama Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.
Pelanggaran tersebut meliputi penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong, tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor dan tidak memakai sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka maupun rambu lalu lintas, serta menerobos lampu lalu lintas.
Selain itu, petugas juga akan menindak pengendara yang melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berboncengan lebih dari ketentuan pada kendaraan roda dua, menggunakan kendaraan tanpa tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sesuai ketentuan, serta berkendara sambil merokok atau melakukan aktivitas lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
Kasat Lantas mengimbau seluruh masyarakat agar menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berkendara di jalan raya.(dof)
Editor : Arif Oktafian