Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Jhonny Andrean, Terdakwa Perintangan Penyidikan Dugaan Korupsi di Sekretariat DPRD Pekanbaru Divonis Tiga Tahun Penjara

Hendrawan Kariman • Selasa, 9 Juni 2026 | 18:48 WIB
Terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, Jhonny Andrean mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi, Jhonny Andrean mendengarkan pembacaan putusan Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Selasa (9/6/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru menvonis terdakwa perkara perintangan penyidikan dugaan kasus korupsi di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru, Jhonny Andrean, bersalah.

Jhonny dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 22 Jo Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor joPasal II ayat (8) Lampiran I pada Angka 18 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

''Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Jhonny Andrean dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp100 juta,'' ujar Ketua Majelis Hakim Jonson Parancis membacakam amar putuasan, Selasa (9/6/2026).

 Baca Juga: Wadah Silaturrahmi, Satlantas Polres Pelalawan Gelar “Polantas Menyapa” dan Bakti Sosial Bersama Ojek Online

Denda Rp100 juta ini, sesuai putusan hakim harus dilunasi dalam jangka waktu satu bulan. Bila tidak hartanya bendanya akan disita. Bila tidak mencukupi atau tidak memiliki harta benda, diganti pidana penjara 50 hari.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, perilaku terdakwa membuang kunci motor dan tidak mau mengakui kepemilikan motor jenis X-Max dimana di dalam ada stempel-stempel berbagai daerah yang tidak sah yang berkaitan dengan penyidikan yang sedang dilakukan jaksa, adalah sebuah perbuatan perintangan.

Hal ini juga diperkuat dengan keterangan para saksi yang saling berkesesuaian dan didukung dengan alat bukti. Maka, tidak ada alasan membebaskan terdakwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga maka pembelaan diri terdakwa  dikesampingkan.

 Baca Juga: Asperindo Se-Sumatera Tolak Biaya Baru Kargo Bandara

Atas putusan majelis hakim ini, terdakwa Jhonny Andrean usai berdiskusi dengan Penasehat Hukum, menyatakan akan pikir-pikir.

Begitu juga JPU Yuliana Sari, juga masih pikir-pikir, apakah menerima atau akan mengajukan banding. Putusan ini sendiri lebih rendah dari tuntutan dimana JPU menuntut terdakwa 4 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

 Baca Juga: Positif Narkoba, Oknum Kadus, ASN, dan Tiga Warga di Bengkalis Diamankan Polisi

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 setempel diduga palsu atau tiruan an uang tunai sejumlah Rp49,9 juta dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dirintangi Jhonny Andrean. Jaksa menyebutkan perkara itu masih dalam penyidikan.

Seperti diberitakan sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyatakan Jhonny diduga dengan sengaja merintangi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas pegawai dan tenaga harian lepas serta kegiatan makan minum pada Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru tahun 2024.

Perintangan penyidikan ini terjadi saat Tim Penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan penggeledahan di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru pada Jumat (12/12/2025) lalu.

 Baca Juga: Dikirim dari Malaysia, Polisi Gagalkan Penyeludupan 6,9 Kg sabu dan 969 Catride Etomidate

Saat itu penyidik mendapatkan informasi terdapat cap stempel dari OPD daerah lain yang diduga digunakan untuk SPPD fiktif yang ada di Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru.

Pada saat tim melakukan penggeledahan, terdakwa langsung memarkirkan sepeda motor di tempat yang tidak biasa ia parkirkan yaitu di dekat pos security. Kepada penyidik Jhonny awalnya tidak mengakui sepeda motor tersebut miliknya.

Akhirnya setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 38 setempel diduga palsu atau tiruan an uang tunai sejumlah Rp49,9 juta dalam jok sepeda motor tersebut. Jhonny Andrean tetap tidak mengakui hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.

Hingga kini Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru belum menetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi yang dirintangi Jhonny Andrean. Jaksa menyebutkan perkara itu masih dalam penyidikan.(end)

Editor : Edwar Yaman
#Terdakwa Perintangan Penyidikan #kasus korupsi sekretariat dprd pekanbaru #kasus sekwan dprd pekanbaru #pengadilan tipikor pekanbaru #Jhonny Andrean