PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (1/7). Arief mengakui kesalahan dan Dani mengaku menyesal.
Hal ini diungkapkan Arief saat Hakim Delta Tamtama memberikan kesempatan menyampaikan unek-unek usai menjalani pemeriksaan, kemarin. ‘’Izin, Yang Mulia. Saya memang salah. Namun saya kan berbuat banyak untuk orang yang di atas-atas saya,’’ ujarnya.
‘’Namun, kenapa hanya saya saja, Yang Mulia. Saya ingin keadilan saja, Yang Mulia, terhadap pihak-pihak yang menerima, yang menerima juga diberikan ya, seperti saya, Yang Mulia,’’ ujar Arief dengan suara terpatah-patah.
Pada kalimat selanjutnya Arief terdengar jelas terisak tangis dan mengaku benar-benar menyesali perbuatannya. ‘”Saya mengaku salah, namun orang-orang yang lebih menerima uang komisi tidak diapa-apakan, Yang Mulia,’’ ujarnya.
‘’Dan mungkin saya berharap, pasal ini kan pasal yang sangat berat, Yang Mulia. Pasal yang tuntutannya cukup berat. Saya bertanya ke mana-mana, ini pasal ini enggak bisa diubah? Izinkan saya, Yang Mulia, kalau boleh, pasal ini tidak pasal gratifikasi, pasal suap karena saya enggak punya niat apa-apa. Itu saja Yang Mulia,’’ ujarnya dengan suara lirih.
Baca Juga: Rusli Zainal Lepas Jenazah Kadis Kominfoss Kuansing
Arief memohon hal itu kepada hakim dengan alasan bahwa terbukti, semua uang itu tidak pernah ia nikmati. Uang-uang yang dikumpulkan dari para kepala UPT itu hanya lewat. ‘’Uang yang saya kembalikan itu pun bukan untuk saya, untuk kawan-kawan, yang saya tidak kenal orangnya,’’ ucapnya terisak tangis mengakhiri permohonannya.
Dalam sidang kemarin, satu per satu ia mengkonfirmasi keterangan saksi-saksi yang dihadirkan pada sidang sebelumnya. Di antaranya soal aliran uang yang sepengetahuan dirinya. ‘’Dari semuanya, total yang saudara ketahui adalah Rp2,6 miliar. Benar ya,’’ tanya hakim.
Jumlah itu ditegaskan kembali oleh Arief. Namun hakim mengingatkan bahwa sesuai dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), total uang yang dipungut dari para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau totalnya Rp3,55 miliar.
Hakim kembali bertanya apakah yakin tidak mengetahui sisanya. ‘’Saya tidak tahu, Yang Mulia,’’ jawabnya. Arief mengatakan, ia hanya tahu uang-uang sebelum kejadian OTT KPK. Sedangkan, yang disita penyidik KPK setelah OTT, ia mengaku tidak mengetahuinya.
Arief juga mengatakan dirinya bukanlah orang Abdul Wahid maupun orang SF Hariyanto karena tidak bagian dari tim sukses atau orang yang ikut berperan saat pemilu. Atas dasar itu, mengaku sempat minta kepada Abdul Wahid agar dirinya diganti (dari jabatan Kadis PUPR-PKPP, red).
Saat menjabat Kadis PUPR-PKPP Riau, Arief mengatakan tidak berperan sebagai pengguna anggaran, seluruhnya diserahkan kepada para kepala UPT Wilayah. Dari sinilah ia mendengar ada kegelisahan bawahannya itu.
‘’Jadi Saudara hanya melakukan monitoring maupun evaluasi tiap bulannya, ya? Kemudian berkaitan dengan perkara ini, ada enggak kegelisahan-kegelisahan dari UPT Saudara atau kabid berkaitan dengan tidak akurnya Gubernur dan Wakil Gubernur?,’’ tanya Hakim.
‘’Kepala UPT merasa orangnya Pak Wagub sehingga beliau-beliau ini mencari tempat yang bisa mengkonekkan (menghubungkan, red) dengan Pak Gubernur. Nah, saya ini bukan orang yang bisa mengkonekkan ke Pak Gubernur karena saya bukan orangnya Pak Gubernur,’’ ujarnya.
Kendati begitu Arief tetap mendapat kepercayaan dari Abdul Wahid untuk tetap menjabat Kadis PUPR-PKPP. Pada akhirnya ia turut memungut uang untuk Abdul Wahid dari para kepala UPT. ‘’Dalam pengumpulan uang, Saudara perintahkan ke Ferry (Sekretaris Dinas PUPR, red) dari UPT-UPT itu gimana? Saudara menyadari bahwa hal ini adalah hal yang salah?,’’ selidik Hakim.
Baca Juga: Mukhlisin Ditunjuk Jadi Plt Bupati
Mendengar itu Arief langsung mengakui kesalahannya dan sadar saat itu mulai terjadi, itu adalah perbuatan yang salah. Namun hakim kembali bertanya mengapa Arief tetap mau melakukannya. ‘’Saya sebenarnya biar bisa bekerja saja, Yang Mulia,’’ ujarnya.
‘’Kalau diganti, mesti orang baru, orang belajar lagi kan lama. Sementara kerusakan jalan pada saat itu sudah banyak dan parah. Sementara bidang yang lain tidak menangani jalan lagi, hanya UPT yang diandalkan pada saat itu,’’ jelas Arief.
Arief menerangkan terpaksa mengikuti perintah memungut uang dari UPT-UPT agar kepala wilayah tidak diganti gubernur. ‘’Karena dengan diganti kan perlu waktu lagi. Kalau yang baru, mereka melihat kegiatan-kegiatan yang kemarin bisa dibayar apa tidak sehingga mesti perlu waktu. Tapi kalau pada saat itu dia tidak diganti, bisa langsung bekerja,’’ ujar Arief.
Ketika ditanya perannya menaikkan setoran dari 2,5 persen yang disanggupi para kepala UPT menjadi 5 persen, Arief merasa saat itu pergeseran anggaran ke Dinas PUPR-PKPP sangat besar, hingga merasa ada beban.
‘’Pada saat awal ini kan belum ada pergeseran. Setelah ada pergeseran itu kan mestinya yang wajarlah, kayak kesepakatan memang. Karena awalnya kan nilainya Rp80 miliaran. Itu sudah disampaikan ke saya, makanya pada saat ada pergeseran, saya mengarah yang wajar itu. Itu,’’ jelasnya.
Seperti diketahui, pergeseran anggaran ke Dinas PUPR-PKPP mencapai Rp275 miliar. Jumlah ini lebih dari 50 persen total pergeseran di APBD Riau saat itu. Kemudian hakim mendalami soal perintah Abdul Wahid dalam mengumpulkan uang dari para kepala UPT.
‘’Dalam persidangan, advokat dari saudara Abdul Wahid selalu menekankan bahwa, ada enggak perintah langsung? Ada enggak penyerahan uang secara langsung? Ada begini, begitu, ya. Kita sama-sama mendengar itu, gitu ya, Pak Arief, ya? Nah, memang begitu, Pak Arief? Pak Arief memang tidak pernah mendapat perintah langsung?,’’ tanya Hakim. ‘’Tidak pernah, Yang Mulia,’’ jawabnya.
Ia menerangkan, semua perintah itu melalui Dani M Nursalam. Ia meyakini, baik Dani M Nursalam maupun Marjani (ajudan Wahid, red) adalah representasi dari Gubernur Abdul Wahid. Pada kesempatan itu Arief juga kembali mengulang bahwa uang Rp300 juta yang dirinya serahkan ke saksi Thomas Larfo Dimiera (Kepala Biro Pembangunan Setdaprov Riau, red), sepemahamannya adalah uang untuk mengamankan kasus Dinas PUPR-PKPP.
Hakim kemudian mempertanyakan ke Arief, bila permintaan itu hanya ia terima dari Dani M Nursalam dan ajudan Abdul Wahid lainnya, mengapa tidak pernah bertanya langsung ke Abdul Wahid? ‘’Saya kebetulan tidak begitu dekat dengan Pak Gubernur. Saya perkenalan dan tahu ya setelah beliau jadi Gubernur di awal Maret. Itulah saya ketemu pertama, ketemu, berkomunikasi, Yang Mulia,’’ ujarnya memberikan alasan.
JPU KPK turut memastikan, kendati mengakui tidak mendapat perintah lansung gubernur. Arief ditanya apakah ia memahami bahwa uang yang dikumpulkan itu adalah untuk uang operasional gubernur. ‘’Faktanya adalah uang operasional itu yang Saudara kumpulkan, ya, dari kawan-kawan UPT itu adalah untuk Gubernur?,’’ tanya JPU KPK.
Baca Juga: Tak Lolos SPMB, Calon Siswa Masih Bisa Daftar di 35 SMP Negeri di Kota Pekanbaru
Hal itu dibenarkan Arief. Menurutnya itulah yang dipahami dan percayanya. Terutama karena itu disampaikan Dani M Nursalam. ‘’Itu yang disampaikan Pak Dani waktu itu,’’ ujarnya. Ketika ditanya apakah Dani pernah meminta uang operasional untuk kaitannya dengan wakil gubernur. Arief menjawab tidak pernah.
Kemudian JPU KPK menjabarkan bahwa kepala UPT mau menyetor uang karena disebutkan untuk operasional gubernur. ‘’Apakah saat ini saudara menyadari apa yang disampaikan oleh Gubernur dari pertemuan awal, soal satu komando, fakta yang hanya ada pengumpulan uang operasional Gubernur. Apakah ini ada kaitannya mereka dari awal untuk memenuhi perintah saudara menjadi perintah dari Abdul Wahid, itu ada kaitannya dengan uang-uang yang saudara kumpulkan? Saudara sadar enggak bahwa itu semua ada kaitannya?,’’ tanya JPU KPK.
Arief membenarkan hal itu. Ia mengakui bahwa dari awal instruksi yang di pertemuan-pertemuan awal, sebelum ada penyerahan uang itu, itu menjadi bagian dari latar belakang UPT mengumpulkan uang kepadanya. Yaitu untuk menyetorkan uang itu kepada terdakwa Abdul Wahid.
Dani Tolak Uang Rp1 M dan Rp 40 juta per Bulan
Sementara itu, Advokat Dani M Nursalam menghadirkan saksi meringankan yakni Neti Herawati, istri dari terdakwa Dani M Nursalam. Dalam keterangannya, Neti Herawati pernah didatangi seseorang bernama Kemal Shahab yang belakang merupakan Advokat terdakwa Abdul Wahid. Itu terjadi saat dirinya sedang berada di Jakarta untuk menjenguk Dani yang baru ditahan KPK.
‘’Saya dapat pesan WhatsApp, diminta ketemu oleh Kemal Shahab. Saya langsung ditelepon saat baca pesan itu,’’ ujar Netti yang turut menunjukkan tangkapan layar pesan WhatsApp dari Kemal Shahab dalam persidangan.
Dalam percakapan telepon, Kemal mengajak Neti berjumpa dengan alasan penting. Mereka sepakat bertemu di Mal Ambasador dan saksi diminta untuk datang sendirian. Mereka duduk di kafe kecil dalam mal di ibukota tersebut.
Awalnya, sebut Neti, percakapan mereka hanya basa-basi menanyakan keadaan sampai apakah sudah bertemu dengan Dani apa belum. Setelah itu baru Kemal menyampaikan maksud minta bertemu. ‘’Dia bilang gini, saya ke sini Kak, ingin menyampaikan pesan dari Pak Wahid,’’ sebut saksi. ‘’Pesan apa tuh,’’ tanya Advokat Dani M Nursalam langsung menyambar.
Kemal menurut Neti mengajak Dani M Nursalam bekerja sama dalam menghadapi pekara korupsi pemerasan, penyalahgunaan kekuasaan dan gratifikasi tersebut. ‘’Alangkah baiknya kalau kita bersama, Kak. Kata Pak Wahid kita harus bersama dalam menyelesaikan masalah ini,” sebut saksi mengulang kata-kata yang disampaikan Kemal.
Menurut Neti, Kemal menyebutkan Abdul Wahid menitipkan uang Rp1 miliar. Kemudian Advokat bertanya itu uang untuk apa. ‘’Dia bilang Pak Wahid sangat perhatian sama Pak Dani. Sampai-sampai menyediakan uang Rp1 miliar untuk keluarga, katanya. Saya tanya ini uang apa, ini pemberian cuma-cuma aja kak, kata dia,’’ sebut Neti.
Saat itu menurut Netti, Kemal menerangkan dengan membuat skema-skema dalam bentuk bagan bagaimana skenario menyelesaikan perkara tersebut. ‘’Pak Wahid ini bisa bebas kalau mereka berdua kerja sama,’’ sebut Neti mengulang penjelasan Kemal.
Lalu advokat mendesak apa yang disebutkan lebih lanjut oleh Kemal jika mau bekerja sama. ‘’Kalau nanti Pak wahid bebas, semua kebutuhan keluarga semua akan ditanggung Pak wahid. Termasuk itu uang sekolah anak, kebutuhan dapur saya, semua ditanggung. Termasuk waktu itu mau dikasi uang bulanan, tersebut juga waktu itu pak, mau Rp30 juta sekali sebulan atau Rp40 juta,’’ jawab Neti.
Lalu di ujung pertemuan, Kemal menyampaikan ada surat dari Abdul Wahid kemudian diterima saksi Neti. Surat itu bertulis tangan yang menurut Kemal berdasarkan keterangan Neti, merupakan surat dari Abdul Wahid.
Surat itu kemudian turut diperlihatkan dalam persidangan. ‘’Yang bisa menyelamatkan ini semua tergantung Bang Dani. Aku sudah cerita dengan Kemal. Terima kasih, Kak. Titip salam, hormat untuk semua keluarga,’’ demikian isi surat singkat itu.
‘’Setelah saksi ambil, surat ini di bawah (basemen mal, red), apakah kemudian saksi beritahukan kepada Pak Dani Nursalam?,’’ tanya Advokat. Neti menyebutkan, keesokan harinya surat itu ia bawa ke Rutan KPK. Namun sebelum masuk ke rutan, ia datangi seseorang bernama Tata yang disebut Neti sebagai teman Kemal.
Neti menerangkan Tata meminta surat yang diserahkan Kemal, namun Neti menolak menyerahkannya. ‘’Dia bilang, Kak, pesan Bang Kemal mau minta surat itu lagi, enggak usah ditengokkan ke Pak Dani. Cukup diucapkan secara lisan aja,” katanya.
Setelah menolak mengembalikan surat, Neti bertemu Dani M Nursalam di Rutan KPK. Neti mengaku menyampaikan kabar soal tawaran Wahid yang disampaikan Kemal. Namun, kata Neti, suaminya itu menolak. ‘’Nggak usah, biarkan saja itu,’’ kata Neti mengulang kalimat Dani yang menolak tawaran itu.
Usai pemeriksaan saksi meringankan itu, sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Dani M Nursalam sebagai terdakwa. Pada kesempatan ini Dani mengakui sejumlah keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Selain itu Dani juga mengungkapkan bahwa ia merubah Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat awal-awal menjalani pemeriksaan di KPK.
Mantan Tenaga Ahli Gubenur Riau Abdul Wahid ini mengaku, awalnya ia memberikan keterangan ke penyidik KPK masih berupaya melindungi Abdul Wahid sebagai ketua partai yang ia sangat loyal padanya. Namun, baru beberapa hari ditahan di Rutan KPK dalam rangka pemeriksaan atas perkara korupsi di Dinas PUPR Riau itu, Dani mengbah sikap.
Ia mengubah BAP-nya yang kemudian memberatkan Abdul Wahid. Dalam BAP sebelumnya Dani sempat mengungkap Abdul Wahid tidak pernah meminta uang. ‘’Pada saat pemeriksaan, saya tidak berkata sebagaimana mestinya, tapi dalam perjalanan waktu, itulah saya ceritakan apa adanya, sesuai yang saya alami, rasakan selama ini sebagai tenaga ahli, mendapat perintah dan tugas dari Bapak Abdul Wahid,’’ ujarnya saat diperiksa.
Dani menyebutkan, saat ditahan, ia sempat bertanya-tanya ke Abdul Wahid dan Muhammad Arief Setiawan apa salah yang ia perbuat hingga ikut terperosok dalam perkara korupsi ini. Padahal ia merasa tidak menerima uang yang didakwakan JPU KPK mencapai Rp3,55 miliar tersebut.
Saat di tahanan KPK Dani juga sempat menjelaskan ia dapat wejangan dari Wahid. Itu disampaikan Wahid usai menerima kunjungan dari Ustaz Abdul Somad. ‘’Saat itu saya juga diberi wejangan berupa amalan dari Ustaz Somad. Ada yang ditulis tangan Pak Abdul Wahid, yaitu amalan 1.000 zikir,’’ ujarnya.
Hakim kemudian bertanya, apakah amalan 1000 zikir itu ia amalkan. ‘’Karena dari Tuan Guru, saya amalkan. Mungkin karena amalan itu pula, dari hasil perenungan saya, saya menyatakan akan menyampaikan kejadian sebenarnya,” sebut Dani di persidangan.
Hakim lalu mengkonfirmasi soal surat tulisan tangan Abdul Wahid yang diterima istrinya Neti via Kemal Shahab. ‘’Pada saat terdakwa dikunjungi sama istri, pada saat itu ditunjukkan surat tadi, kan? Surat tulisan tangan tadi. Seberapa yakin kalau itu adalah tulisan dari Pak Abdul Wahid?,’’ tanya hakim.
Dani M Nursalam mengaku permah melihat tulisan tangan Abdul Wahid. ‘’Tadi yang dibandingkan dengan yang disuruh zikir 1.000 ya, identik. Identik memang,’’ kata Dani.
‘’Ketika istri saudara menunjukkan surat itu dan menyampaikan tawaran pasang badan bilang Nggak usah aja. Apa di balik alasan itu, kemudian Saudara membuka semua, apakah itu murni dari apa. Keadaan yang memang sebenarnya atau ada hal lain? Maksud saya, waktunya untuk memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya atau ada hal lain?,’’ tanya hakim.
Dani menuturkan, keputusan itu ia ambil atas renungan dia selama ditahan di KPK. Ia juga mengaku sudah mengunci semua pintu bila ada yang meminta dirinya pasang badan untuk Abdul Wahid.’’Saya sudah bertekad menyampaikan apa adanya. Seperti itu. Jadi kalau segala pihak-pihak yang menghubungi keluarga saya, saya sudah kunci seperti itu,’’ ujar Dani.
Menurut Dani, istrinya Netti Herawati menyampaikan dihubungi oleh pihak Abdul Wahid, dalam hal ini advokat Kemal Shahab. “Bahkan bukan istri saya saja, Pak Wahid juga ngomong sama saya (langsung). Diminta saya mengakui semua uang saya yang menerima,” ujar Dani.
Atas permintaan itu Dani mengaku diam saja. Belakangan ia menolak secara tegas. Ia juga mengaku ia mengambil keputusan itu karena merasa menyesal dan merasa bersalah. “Iya, saya akui saya salah, menyesal,’’ ucapnya singkat.
Di hadapan hakim, Dani mengaku tidak menyangka akan seperti yang ia alami saat ini. Yaitu kejadian yang akhirnya membawa dirinya dan juga Abdul Wahid dalam proses hukum. ‘’Jadi, apa yang kami lakukan, apa yang saya lakukan terutama, ya ini memang sebuah kesalahan dalam perjalanan hidup saya. Ini adalah penyesalan yang saya kira memang sangat mendalam bagi saya,’’ ujarnya.(end)
Editor : Arif Oktafian