PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi pungutan fee ke sejumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Wilayah di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (2/7).
Di hadapan majelis hakim, Wahid berkali-kali mengucapkan sumpah saat diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wahid juga beberapa kali mengucapkan sumpah demi Allah maupun wallahi saat ditanya tim advokatnya terkait fakta persidangan dari saksi-saksi sebelumnya.
‘’Pernahkah mengancam, meminta, memaksa saudara Marjani (mantan ajudan Wahid, red) agar menyerahkan uang tertentu kepada Bapak?,’’ tanya Ketua Tim Advokatnya, Kemal Shahab di ruang sidang yang penuh sesak. ‘’Tidak pernah,’’ jawab Wahid.
Advokat juga menanyakan apakah pernah Wahid pernah menerima titipan uang selain uang dari Biaya Penunjang Operasional (BPO). Wahid menjawab tidak pernah. Wahid juga menerangkan ia tidak pernah memerintahkan, memaksa, mengancam, dan meminta Marjani untuk meminta uang, maupun secara paksaan atau tidak kepada Dani M Nursalam.
Baca Juga: Jumat Ini, Pemko Pekanbaru Gelar Khitanan Massal Gratis, 100 Anak Sudah Terdaftar
‘’Apakah Bapak pernah memerintahkan, mengancam, meminta, memaksa Pak Marjani untuk meminta, mencari-carikan uang, baik itu melalui paksaan atau tidak, baik itu kepada Arief Setiawan Kadis PUPR PKPP, Feri Yunanda (mantan Sekretaris Dinas PUPR-PKPP), para Kepala UPT, termasuk pada seluruh pejabat eselon III, eselon II, dan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Pak?,’’ Kemal melanjutkan pertanyaan. ‘’Demi Allah tidak pernah,’’ jawab Wahid.
Kemudian Advokat Kemal Shahab membahas soal pengangkatan Dani M Nursalam sebagai Tenaga Ahli. Wahid menerangkan, Dani diangkat karena sudah sesuai kapasitasnya dan pernah di Banggar di DPRD Kabupaten Indragiri Hilir. Dani, kata Abdul Wahid, juga pernah menjabat Wakil Ketua DPRD, Ketua DPRD, bahkan pernah menjadi anggota DPRD Riau.
‘’Dengan pengalaman beliau itu selama 20 tahun, menurut saya beliau sudah layak dengan kapasitasnya. Dan itu pun saya konfirmasi ke teman-teman di Pemprov untuk mengangkat beliau sebagai staf ahli di Bappeda,’’ kata Wahid.
Wahid juga mengatakan menempatkan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli di Bappeda. Ia turut menegaskan, Dani tidak pernah ditugaskan ke Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia juga tidak pernah membahas soal komitmen apapun terkait Dinas PUPR-PKPP Riau.
Kemudian Kemal Shahab menyinggung fakta persidangan bahwa Wahid bertemu dengan Purnama, Dani M Nursalam, Arief Setiawan di awal-awal dilantik sebagai gubernur.
‘’Apakah Bapak saat itu pernah memerintahkan, menyampaikan, Pak Dani, Pak Dani kalau ada urusan apa-apa ke Pak Arief. Pak Arief, Pak Arief kalau ada urusan-urusan kedinasan PU kepada Pak Arief ini. Apakah Bapak pernah menyampaikan demikian?,’’ tanya Kemal.
Wahid menegaskan dengan sumpah bahwa ia tidak menyampaikan hal tersebut kepada mereka yang hadir. ‘’Demi Allah, wallahi, tallahi, saya tidak pernah,’’ ujarnya tegas.
Abdul Wahid jug membantah hadir dalam rapat di Kantor Bappeda Provinsi Riau membahas pergeseran anggaran. Baik secara langsung maupun tidak langsung. ‘’Demi Allah saya tidak pernah,’’ ucapnya lagi.
Abdul Wahid juga menolak pernah mengancam bawahannya, terutama para kepala UPT Wilayah di Dinas PUPR-PKPP Riau. Ia juga merasa tidak tahu menahu soal pembahasan fee 2,5 persen, lalu naik menjadi 5 persen yang disebutkan sebagai ‘japrem’ tersebut.
Terdakwa Wahid juga membantah bahwa dirinya pernah menerima laporan dari Dani M Nursalam soal hal-hal yang berkaitan dengan uang. Malah ia mengaku kerap mengingatkan para ajudan soal hal-hal yang berkaitan dengan uang ini.
‘’Saya sudah sering mengingatkan semua orang-orang yang dekat dengan saya, yang orang mungkin persepsi orang terbangun mereka dekat sama saya. Saya selalu mengingatkan kepada ajudan jangan sekali-kali meminta sesuatu dengan siapa pun,’’ ujarnya.
Wahid mengatakan, ia mengingatkan orang di sekitar, berkali-kali perihal uang. Bahkan di persidangan ia mengklaim hampir setiap pekan mengingatkan bawahanya, terutama bila ada kumpul-kumpul.
Jelaskan Rangkaian sebelum Kena OTT
Wahid juga mengaku masih heran mengapa dirinya ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia tidak meyakini bahwa peristiwa yang terjadi pada Senin, 3 November 2025 itu adalah Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Wahid memaparkan, itu bermula pada Sabtu, tanggal 1 November 2024 pada sore, ia berangkat ke Pelalawan untuk menghadiri Bono Run. Ia menuju Pangkalankerinci, Pelalawan dengan helikopter bersama istrinya dari helipad yang ada di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru.
Setibanya di Pelalawan, sore itu Wahid menyebutkan langsung bermain mini soccer di lapangan terbuka di Pangkalankerinci. Ia bermain bersama sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Pelalawan Zukri, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho, dan lain-lain.
Usai main mini soccer, Wahid mengaku bersama istrinya istiarhat di salah satu hotel di Pangkalankerinci. Baru paginya, pada Ahad, 2 November 2024, ia bersama istri dan para kelapa daerah dan Forkopimda Riau seperti Kapolda Riau, baru mengikuti kegiatan utama, yaitu Bono Run.
‘’Saya mengambil yang 5 kilo, Pak Kapolda yang 10 kilo ketika itu. Sampai pukul 11.00 WIB lewatlah, karena ada pembagian hadiah, ada lomba-lomba ini ini, segala macamnya. Setelah itu, saya pulang ke hotel, makan siang dan salat di sana, ngobrol-ngobrol lagi dengan Pak Kapolda dan teman-teman, Bupati Pelalawan,’’ ujar Wahid.
Sesudah itu, sekitar pukul 15.00, Wahid bersama istri kembali ke helipad di Pangkalankerinci untuk terbang kembali ke Pekanbaru, yang diantarkan oleh Marjani ajudannya. Setelah sampai di Pekanbaru, di rumah dinas, Wahid mengaku ia langsung tidur untuk istirahat.
Baca Juga: Disdik Pekanbaru Buka Layanan Pengaduan Pasca-Pengumuman Hasil SPMB
Baru sekitar pukul 20.00 WIB malam, ia dihubungi salah seorang ajudan untuk siap-siap berangkat ke kegiatan pembukaan MTQ. Saat menjelaskan itu, tim advokatnya kemudian menyela. Disebutkan, berdasar fakta persidangan sebelumnya, Dani M Nursalam menyampaikan pada pukul 16.00 WIB, ia video call dengan Muhammad Arief Setiawan dan memperlihatkan wajah Marjani. Mereka disebutkan sedang berada di kafe Rumah Dinas Gubernur Riau di Pekanbaru.
Tim Advokat bertanya, pada pukul 16.00 WIB itu Marjani ada di mana. Pasalnya, seperti diketahui pada sidang sebelumnya, Mardani turut hadir ke Pelalawan dan pulang lewat darat dengan mobil sendiri. Sementara Wahid mengaku sekitar pukul 15.00 WIB itu, Marjani yang mengantarkannya ke helipad di Pangkalankerinci.
Wahid mengaku tidak tahu di mana keberadaan Marjani pada pukul 16.00 WIB itu. Ia juga tidak tahu pada pukul 19.00 WIB malam pada 2 November atau sehari sebelum OTT KPK itu, Dani bertemu dengan Arief Setiawan. Pada sidang sebelumnya Dani menyebutkan ia bertemu Arief di parkir belakang rumah dinas gubernur.
Wahid juga membantah keterangan bahwa bertemu dengan Marjani, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan, sambil duduk di kafe kediaman gubernur Riau itu. ‘’Tidak ada. Saya waktu itu lagi istirahat di kamar,’’ ujarnya. Wahid mengatakan ia masih capek sepulang Bono Run dan istirahat, sampai ia berangkat membuka kegiatan MTQ sekitar pukul 20.00 WIB.
‘’Setelah dari acara MTQ, Bapak kan pulang nih ke rumah, jam berapa, Pak, sampai di kediaman, Pak?,’’ tanya Advokat. Wahid mengatakan, ia sampai di rumah sesuai kegiatan MTQ sekitar pukul 24.00 WIB. ‘’MTQ itu hujan, saya pidato dalam keadaan hujan juga. Karena saya kedinginan, istri saya juga basah-basahan ketika itu. Ya kami tentu istirahat saja, biar enggak masuk angin aja gitu,’’ kata Wahid.
Keesokan harinya, beberapa jam sebelum OTT, Wahid menyebutkan sedang duduk ke kafe Rumah Dinas Gubernur di Jalan Diponegoro, Pekanbaru. Saat itu tiba-tiba diberitahu ajudannya, Tata Maulana bahwa sudah terjadi OTT KPK di Dinas PUPR-PKPP Riau. “Saya lagi di kafe (rumah dinas gubernur, red), lagi telepon. Lalu Tata kasih tahu ada OTT di Dinas PUPR. Saya bilang, ayo ke sana, saya mau lihat,” ujar Wahid.
Merekapun bergerak ingin menuju ke Kantor Dinas PUPR-PKPP di Jalan SM Amin. Namun belum beberapa jauh meninggalkan rumah dinas, yaitu baru masuk Jalan Tuanku Tambusai, ia kembali dapat kabar dari ajudannya soal perkembangan OTT KPK tersebut. ‘’Di Jalan Nangka (Tuanku Tambusai, red) itu Tata bilang sama saya, ‘kayaknya sudah dibawa ke Brimob,” katanya.
Mendengarkan itu, Wahid menyebutkan, ia mengurungkan niat ke Kantor Dinas PUPR-PKPP. Mereka berbelok ke Jalan Paus. ‘’Kalau begitu, ya kita carilah kedai kopi, kita ngopi ajalah. Maka itu, singgah ke Jalan Paus, ngopi di Jalan Paus itu. Nah, tiba di Jalan Paus itu saya duduk sebentar,’’ kata Wahid.
Baru duduk sekitar 15 menit di Jalan Paus itulah, menurut Wahid, para penyidik KPK tiba di lokasi. Ia langsung diminta menyerahkan handphone. Wahid mengingat bahwa saat itu diminta penyidik untuk mengaku, namun ia bingung mau mengakui apa. ‘’Kami sudah punya uang Rp2 miliar. Kalau ada uang Rp2 miliar, apa masalahnya?,’’ ujar Wahid mengulang percakapan antara dia dan penyidik saat itu.
Kemudian penyidik, menurut Wahid, meminta dia ikut ke Brimob. Setelah itu Wahid mulai diperiksa. Namun Wahid masih bingung soal peristiwa itu. ‘’Apa yang mau saya akui, saya bilang. Nah, saya tidak tahu persoalannya, sesudah itu saya dibiarkan saja sampai subuh, saya tidak tidur,’’ ujar Wahid.
Keesokan harinya Wahid kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk menuju Gedung KPK. Saat konferensi pers usai ditetapkan sebagai tersangka, Wahid mengaku masih bingung, mengapa dia ditangkap dan disebut kena OTT. Bahkan setelah berhari-hari di Rutan KPK, ia tidak memahami kasus yang menimpanya.
‘’Saya merasa bahwa saya tidak tahu-menahu dengan perkara ini. Yang menjadi sedih saya ketika itu adalah istri saya datang berkunjung, dia menangis seolah-olah suaminya ini kayak penjahat besar. Jadi, terpukul di situ. Saya merasa sedih banget,’’ ujar Wahid.
Bantah Tawarkan Dani Posisi Tenaga Ahli
Abdul Wahid membantah keterangan terdakwa Dani M Nursalam terkait penunjukan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Awalnya Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mengkonfirmasi perihal keterangan Dani pada sidang sebelumnya yang menyebutkan telah kenal Wahid lebih dari 20 tahun. Hal ini dibenarkan oleh Abdul Wahid.
Pada sidang, Rabu (1/7) lalu, Dani juga mengungkapkan bahwa ia diperintah Abdul Wahid untuk maju sebagai calon wakil bupati Inhil pada Pilkada lalu. Padahal ia baru saja terpilih kembali menjadi anggota DPRD Riau. Dani menyebutkan, usai kalah dalam kontestasi itu, ia tidak langsung balik ke Pekanbaru.
Ia mengatakan malah Abdul Wahid yang menelepon berkali-kali. Ia akhirnya mau datang setelah di-video call Abdul Wahid. Wahid justru menerangkan hal yang berbeda. ‘’Berkaitan dengan Dani tidak menang wakil bupati di pemilihan atau pilkada ini, apa yang disampaikan Dani kepada Saudara,’’ tanya Hakim.
Wahid menyebutkan, Dani yang menghubunginya. Ia mengaku berjanji akan mengakomodir Dani yang tidak lagi punya jabatan usai kalah pilkada. ‘’Ya, dia bilang, gimana posisinya, apa ketua? Ya, nanti kita coba carikan posisi yang hebat, yang bisa kita akomodirlah,’’ ujar Wahid.
Kepada Hakim, Wahid mengatakan, mengakomodir Dani untuk mengisi jabatan Tenaga Ahli Gubernur Riau. Wahid juga mengaku tahu bahwa Dani tidak bakal ada gaji dalam jabatannya sebagai tenaga ahli. Hakim kemudian menanyakan, apakah waktu itu Dani tidak bertanya soal gaji. ‘’Tidak ada. Karena ketika itu saya kepingin juga menempatkan dia ke BUMD, rencana saya begitu,’’ ungkap Wahid.
Ketikanya ditanya apakah mereka berdua pernah membahas persenan anggaran sebagai komitmen pergeseran anggaran ratusan miliar di UPT Wilayah di Dinas PUPR Riau, Wahid mengaku tidak pernah. Sidang kali ini merupakan sidang pembuktian terakhir perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid. Majelis Hakim menjadwalkan sidang selanjut pada Kamis (9/7). Jadwal sidang selanjutnya adalah pembacaan tuntutan dari JPU KPK.
Advokat Wahid Akui Temui Istri Dani
Baca Juga: Pererat Hubungan Ayah dan Anak, Capella Honda Gelar PCX160 Bikers Playland di Taman Okura
Ketua Tim Advokat Abdul Wahid, Kemal Shahab, tidak membantah ada pertemuan dirinya dengan Neti Herawati, istri dari terdakwa Dani M Nursalam. Bahkan, saat ditemui usai mendampingi sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, awalnya Kemal menyatakan, pertemuan tidak ada kaitan dengan perkara Abdul Wahid.
Kemal beralasan, karena Neti bersaksi untuk perkara suaminya, Dani M Nursalam, bukan untuk perkara Abdul Wahid. Kemal juga mengatakan bahwa ia sebenarnya adalah Kuasa Hukum Neti. ‘’Neti itu klien saya. Beliau pernah tanda tangan kuasa. Beliau itu lupa bahwa pada awal November itu pernah tanda tangan kuasa. Sehingga saya ini pengacaranya,’’ ujarnya.
Hingga, lanjut Kemal, hubungan dirinya dengan Neti adalah hubungan keperdataan antara pengacara dan kliennya. Kemal mengatakan, maka ia dilindungi oleh Undang-Undang Advokat. ‘’Apapapun itu, itu adalah lawyer activity, yaitu aktivitas antara lawyer dan kliennya,’’ sebut Kemal.
Ketika ditanya apakah benar ada pertemuan dirinya dengan Neti seperti disebutkan pada sidang, Kemal juga tidak membantah. ‘’Saya sering bertemu dengan ibuk Neti, bukan sekali,’’ ucapnya. Soal surat tulisan tangan yang disebutkan Neti titipan Abdul Wahid yang diserahkan dalam pertemuan di Jakarta itu, Kemal balik bertanya. ‘’Tidak ada. Apa tulisan itu ada nama Pak Abdul Wahid? Apa ada tandatangannya? Tidak ada kan,’’ ungkapnya.
Kemal mengaku tidak mau ambil pusing atas kesaksian Neti dalam persidangan. Ia memilih ingin mengurus kliennya. Yaitu Abdul Wahid.(end)
Editor : Arif Oktafian