Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Hati-Hati Berkata Kasar, Warga Pekanbaru Diputus Pengadilan Bersalah karena Menghina

Hendrawan Kariman • Minggu, 5 Juli 2026 | 22:29 WIB
Sidang pembacaan vonis perkara tipiring penghinaan di PN Pekanbaru pada Jumat (3/7/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Sidang pembacaan vonis perkara tipiring penghinaan di PN Pekanbaru pada Jumat (3/7/2026).(Hendrawan Kariman/Riaupos.co)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tampaknya, pribahasa Melayu lama 'Mulutmu Harimau' masih relevan di era digital dewasa ini. Seorang warga Pekanbaru menjadi bukti.

Karena emosi sesaat, seorang ibu rumah tangga bernama Femmy Loliya harus menghadapi peradilan.  Femmy dilaporkan dokter AS.

Sang dokter yang merasa telah dicaci maki dengan kata-kata kasar oleh Femmy, kemudian membuat laporan ke Polda Riau.

Baca Juga: TPP Guru Rohul Mulai Dicairkan Dua Bulan, Ini Penjelasan Plt Kepala BPKAD Rohul

Singkat cerita, perkara Tipiring tersebut akhirnya bergulir ke persidangan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Asrarudin Anwar, memutuskan bahwa Femmy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan.

''Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp5 juta, yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap,'' ujar Hakim Asrarudin dalam putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Jumat (3/7/2026). 

Hakim juga menetapkan, jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan Terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.

Hakim juga menyatakan, dalam hal hasil penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

Baca Juga: Ditutup dengan Fun Run, Puncak Peringatan HUT ke-50 RSUD Arifin Achmad Penuh Kebahagiaan 

Hukuman ini lebih ringan dari ancaman sesuai pasal tindak pidana ringan (tipiring). 
Hakim dalam putusan mempertimbangkan sikap terdakwa selama menjalani proses persidangan. Terdakwa dinilai bersikap kooperatif serta berprilaku baik dan sopan selama mengikuti persidangan.

Selain itu Hakim juga menilai terdakwa punya etikad baik untuk mediasi. Terdakwa juga sudah meminta maaf kepada dokter tersebut dan istrinya.

Baca Juga: Ratusan Peserta Ikuti Fun Walk Mitsubishi Bergerak Bersama Riau Pos 

Putusan Hakim Tunggal PN Pekanbaru disambut baik oleh Kuasa Hukum si doktor, Octa Farhillah SH. Kendati hanya dihukum denda, namun menurutnya yang bersangkutan telah dinyatakan bersalah atas perbuatannya.

"Walaupun ini merupakan tindak pidana ringan dengan hukuman pidana denda berdasarkan KUHP yang baru, namun status terdakwa yg divonis bersalah oleh pengadilan negeri menjadi terpidana sudah melekat pada seseorang yang sebelumnya menjadi terdakwa, yaitu saudari Femmy,'' ujarnya.

Octa berharap, putusan hakim ini harus menjadi pengingat maupun efek jera kepada semua warga negara Indonesia untuk menjadi lebih bijak dalam menggunakan kata-kata. Baik ucapan verbal maupun tertulis seperti pesan singkat maupun pesan pribadi di media sosial.

Baca Juga: Meriah, Gerak Bersama Mitsubishi dan Riau Pos di Grand Ubud Pekanbaru Beyond Expectation

''Jangan gara-gara emosi sesaat dengan mengeluarkan kata-kata yang tidak berakhlak, beretika dan tidak beradap, akhirnya berujung ke meja hijau dan diputus bersalah oleh pengadilan,'' ujarnya mengingatkan.

Octa menerangkan, kasus tersebut bisa sampai ke Pengadilan Negeri Pekanbaru berawal dari gangguan-gangguan yang dilakukan oleh Femmy terhadap istri kliennya. Istri dokter tersebut merasa orang seperti Femmy tidak layak untuk dilayani, maka gangguan-gangguan tersebut tidak ditanggapi.

"Mungkin dia (Femmy) merasa tidak puas karena tidak ditanggapi, maka dia beralih  mengganggu klien kami dengan mengirim kata-kata kasar berisi caci maki ke pesan WhatsApp ke admin pendaftaran praktek klien kami. Pesan-pesan tersebut berisi penghinaan dan umpatan yang tidak beradab dan tidak etika. Salah satunya pesan WhatsAppnya mengatakan klien kami 'anjing dan bencong'," terang Octa.

Baca Juga: Pengurus KBKK Batam Dilantik, Bupati Kampar Ajak Perantau Berkontribusi untuk Daerah

Octa mengatakan, awalnya doktet tersebut tidak pernah kenal mengenal Femmy. Belakangan ia baru tahu bahwa Femmy juga seorang dokter yang notabene masih juniornya.

"Karena kata-kata yang dikirim Femmy ke klien kami sudah sangat keterlaluan, maka kami memberikan teguran berupa somasi melalui suaminya, agar bisa mendidik istrinya," sebutnya.

Karena somasi itu tidak ditanggapi, maka pihaknya memutuskan untuk membuat laporan ke Polda Riau.

"Selama proses hukum berlangsung, tidak sekalipun Femmy Loliya menjumpai atau menghubungi klien kami. Padahal klien kami mudah ditemui dan nomor WhatsApp tempat Femmy mencaci maki tetap aktif tidak diblokir," ujar Octa.

Atas hal tersebut, laporan dokter tersebut di Polda Riau berlanjut ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, dengan nomor perkara 7/pid.c/2026/pn.pbr, hingga akhirnya Femmy divonis bersalah dan dikenakan pidana denda.

Hendrawan Kariman (Pekanbaru)

Editor : M. Erizal
#sidang vonis #penghinaan #pn pekanbaru #tipiring