Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Segera Lantik Ketua RT-RW Terpilih

Hendrawan Kariman • Selasa, 7 Juli 2026 | 09:26 WIB
RDP: Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru membahas pemilihan ketua RT/RW, Senin (6/7/2026). (hendrawan kariman/riau pos)
RDP: Suasana rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru dengan Pemko Pekanbaru membahas pemilihan ketua RT/RW, Senin (6/7/2026). (hendrawan kariman/riau pos)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru mendesak Pemko Pekanbaru segera melantik  ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) terpilih hasil pemilihan. 

Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, Senin (6/7), Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar menegaskan hasil pemilihan ketua RT dan RW yang telah dilaksanakan di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru tetap sah. Sehingga mereka yang terpilih sesuai penetapan harus segera dilantik.

Turut hadir dalam RDP kemarin, anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru yaitu Irman Sasrianto, Syafri Syarif, Victor Parulian, Firman dan juga Aidhil Nur Putra.

Baca Juga: Kuasa Hukum FL: Klien Kami Punya Itikad Baik Ingin Berdamai

Sementara dari pemko, hadir perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM), Bagian Hukum Setko, Camat Rumbai Timur, Camat Binawidya, Lurah Lembah Sari, dan Lurah Delima.

Rapat itu sendiri membahas polemik hasil pemilihan ketua RT dan RW yang belakangan menuai gugatan dan keberatan dari sejumlah pihak. Rapat itu kemudian menghasilkan beberapa kesimpulan sebagai jalan keluar atas polemik tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Pekanbaru Agung Tunjuk Masykur Tarmizi sebagai Plh Sekda Gantikan Syamsuwir

”Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat, disepakati bahwa Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 48 Tahun 2025 tidak mengatur mekanisme pemilihan ulang ketua RT dan RW,” kata Robin Eduar.

Maka, lanjut Robin, gugatan maupun sanggahan terhadap hasil pemilihan tidak dapat dijadikan dasar untuk menggelar pemilihan ulang.

Baca Juga: Kuasa Hukum Riau Pos Andi Syarifuddin: Serahkan ke Kejaksaan, Kami Korban dan Punya Hak Melapor

”Calon ketua RT dan RW yang telah ditetapkan sebagai pemenang berdasarkan hasil pemilihan direkomendasikan untuk segera dilantik,” tegasnya.

Selain itu, Komisi I juga memberikan perhatian terhadap sejumlah wilayah yang hingga kini belum melaksanakan pemilihan ketua RT dan RW. Robin meminta kecamatan yang belum menyelenggarakan pemilihan segera menuntaskan proses tersebut dalam waktu paling lama tujuh hari sejak berita acara hasil rapat ditandatangani.

”Kami minta seluruh wilayah yang belum melak­sanakan pemilihan agar segera menyelesaikannya sesuai batas waktu yang telah disepakati, sehingga proses pembentukan kepengurusan RT dan RW di Kota Pekanbaru dapat segera tuntas,” ujarnya.

Dengan adanya kesepakatan ini, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik yang muncul pasca-pemilihan ketua RT dan RW  segera berakhir. Hingga para ketua RT dan RW terpilih dapat segera menjalankan tugas untuk melayani masyarakat.

Sebelumnya, Wali Kota (Wako) Agung Nugroho memastikan pelantikan ke­tua RT dan RW hasil pemilihan akan segera dilaksana­kan dalam waktu dekat. Pelantikan dilakukan secara serentak bersamaan dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada para ketua terpilih. 

Wako katakan, saat ini, pemko masih menunggu penyelesaian persiapan dari Kecamatan Tuah Madani sebelum pelantikan digelar bersama.

Menurut Wako, seluruh ketua RT dan RW yang telah terpilih nantinya akan dikumpulkan di kawasan Danau Bandar Kayangan atau yang lebih dikenal masyarakat sebagai Danau Buatan yang berada di Kelurahan Lembah Sari, Kecamatan Rumbai Timur.(yls) 

Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Kota

Editor : Arif Oktafian
#Komisi I DPRD Pekanbaru #dprd pekanbaru #RT RW #pekanbaru