JAKARTA DAN PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby mengakui menyerahkan amplop berisi uang dolar Singapura kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
“Ya, terkait dengan keterangan adanya pemberian yang dilakukan oleh Bupati (Suhardiman Amby, red) kepada Pak Menteri itu memang sudah disampaikan, ya, di keterangannya Pak Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/7).
KPK menduga, uang yang diserahkan ke Menhut Raja Juli merupakan hasil dari pengumpulan 914 anggota Koperasi Unit Desa (KUD) untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan seluas 1.828 hektare. Namun, ia menyatakan keterangan itu masih diperoleh dari satu sisi, yakni pihak Suhardiman.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Perintangan Penyidikan ke Rutan
“Nah, ini kan masih satu sisi. Tentu nanti perlu bukti-bukti lain untuk menambah bukti awal yang sudah didapatkan dalam proses penyelidikan ataupun penyidikan di perkara Kuantan Singingi ini,” tegasnya.
Budi Prasertyo menyebutkan, uang hasil dari pengumpulan ratusan KUD itu ditukarkan ke dalam bentuk pecahan dolar Singapura. “Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk dolar Singapura,” ujarnya.
Di sisi lain, pihaknya juga mengaku telah menerima laporan gratifikasi yang dilaporkan Menhut Raja Juli. Menurutnya, sampai saat ini Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik masih melakukan analisa terkait dugaan pelaporan gratifikasi tersebut.
“Terkait dengan apakah itu nanti dapat ditindaklanjuti atau tidak, dan mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat unsur Pasal 14 misalnya, di Peraturan Komisi Nomor 1 Tahun 2026 itu, ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara,” jelasnya.
Baca Juga: Renovasi Gapura di Pusat Kota, Plt Gubri Apresiasi Wako Agung Nugroho
Budi memastikan, dugaan itu masih akan didalami dalam proses penyidikan. Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, lanjutnya, Suhardiman mengamini adanya penyerahan uang kepada Menhut Raja Juli. “Ini yang kemudian akan menjadi materi yang didalami oleh penyidik tentunya,’’ ujarnya.
‘’Karena memang dari keterangan awal bahwa ada pemberian yang dilakukan oleh Bupati kepada Pak Menteri di Kementerian Kehutanan. Kemudian oleh Pak Menteri juga sudah dikonfirmasi dan disampaikan secara jelas terkait dengan tanggal pemberiannya. Kemudian tanggal pengembaliannya. Bahkan tanggal pelaporan penolakan gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi di tanggal 3 Juli kemarin,” ungkap Budi.
Meski demikian, Budi enggan merinci total uang yang diserahkan Suhardiman Amby kepada Menhut Raja Juli. Ia menegaskan, saat ini penyidik melalui Kedeputian Penindakan, serta Kedeputian Monitoring dan Pencegahan tengah mendalami dugaan penerimaan grarifikasi tersebut.
“Terkait detail dari isian amplop tersebut, karena memang amplop ini sudah dikembalikan oleh Pak Menteri kepada pihak Bupati sehingga tidak disertakan dalam laporan penolakan gratifikasi. Jadi, kami juga di sini belum mengecek isian dari amplop tersebut,” jelasnya.
Temukan Mobil
KPK menemukan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar yang diduga menjadi bagian dari pemberian suap dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing nonaktif Zulkarnain kepada Suhardiman Amby.
Baca Juga: Perbaikan Drainase di Jalan Sekolah Dimulai, Pengendara Diminta Lewat Jalur Alternatif
Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik menemukan mobil tersebut saat melakukan penelusuran pada Sabtu (4/7). Ketika ditemukan, kondisi kendaraan sudah mengalami perubahan pada nomor polisi (nopol) atau pelat nomornya.
“Penyidik KPK menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap dari tersangka ZKN kepada tersangka SA, yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (7/7).
Mobil yang diduga merupakan barang bukti suap itu langsung dievakuasi ke Jakarta menggunakan jasa towing untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik KPK juga telah menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport Dakar yang diduga turut digunakan sebagai sarana pemberian suap dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman Amby.
Selain menyita kendaraan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi di wilayah Kuansing dan Pekanbaru. Lokasi yang menjadi objek penggeledahan di antaranya, Kantor Bupati Kuansing, Kantor DPRD Kuansing, hingga Kantor Dinas Perkebunan.
Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Penggeledahan turut dilakukan di rumah Kepala Dinas Perkebunan Kuansing serta kantor ekspedisi di Pekanbaru.
Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai dapat memperkuat pembuktian dalam penanganan perkara dugaan suap tersebut. “KPK menyampaikan apresiasi kepada pihak-pihak yang kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung,’’ ujarnya.
‘’Di sisi lain, KPK mengingatkan seluruh pihak agar tidak menyembunyikan, memindahkan, ataupun merusak barang bukti karena tindakan tersebut dapat berdampak kepada proses hukum. Karena, kegiatan penggeledahan ini tentunya bertujuan untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan penyidik dalam proses hukum atas perkara ini,” jelas Budi.(das)
Laporan JPG dan AFIAT ANANDA, Jakarta dan Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian