PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - TIM penegakan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dibentuk untuk menindaklanjuti kasus kelebihan bayar seragam SMAN di Riau, mulai melakukan pemanggilan kepala sekolah yang diduga ikut terlibat. Pemanggilan tersebut untuk memperkuat hasil pemeriksaan sebelumnya yang dilakukan oleh pihak Inspektorat.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Budi Fakhri mengatakan, pemanggilan dilakukan setelah tim yang ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat selesai dibentuk. Tim dibagi menjadi tiga sesuai dengan lokasi sekolah yang ditemukan kelebihan bayar seragam.
Baca Juga: KPK Sebut Suhardiman Akui Pemberian Amplop ke Menhut
‘’Sedang proses pemanggilan sesuai dengan wilayah masing-masing,’’ katanya.
Dijelaskan Budi, pembentukan tim tersebut dilakukan untuk menghindari adanya gugatan yang bisa saja dilayangkan setelah penjatuhan sanksi nantinya. Dalam tim yang dibentuk tersebut, nantinya akan ada unsur atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil.
Baca Juga: Kejari Pekanbaru Eksekusi Terpidana Perintangan Penyidikan ke Rutan
‘’Karena lokasinya ada di tiga daerah, yakni Pekanbaru, Siak dan Dumai maka timnya juga akan kami bagi. Tim ini berisi atasan langsung dari pihak-pihak yang akan dipanggil,’’ ujarnya.
Terkait sanksinya, Budi menyebutkan, bisa berbeda-beda tergantung dari kesalahan yang dilakukan PNS tersebut. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat. Nantinya sanksi tersebut akan diberikan secara tertulis kepada PNS tersebut.
Baca Juga: Renovasi Gapura di Pusat Kota, Plt Gubri Apresiasi Wako Agung Nugroho
Untuk diketahui, dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Riau, ditemukan adanya praktik mark-up seragam sekolah SMA negeri di Provinsi Riau. Audit yang dilaksanakan tersebut merupakan perintah langsung dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Plt Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 56 sekolah, dari puluhan sekolah tersebut terdapat 31 sekolah terbukti melakukan pelanggaran dan diperintahkan untuk mengembalikan uang ke orang tua siswa total sebesar Rp566,26 juta.
‘’Sesuai arahan pimpinan Pak Plt Gubernur, kita sudah tindaklanjuti dengan melakukan audit di 56 SMA Negeri terkait persoalan seragam sekolah yang dikeluhkan orang tua/wali murid,’’ kata Jondra.
Jondra menyebut, dari 56 SMA Negeri di Riau, sebanyak 19 sekolah tersebut berada di Kota Pekanbaru, 3 di Kota Dumai dan 34 di Kabupaten Siak yang dilakukan audit terkait pengadaan seragam siswa kelas X. Hasilnya sebanyak 31 sekolah yang terbukti mark-up harga.
‘’Dari hasil audit kami, terdapat 31 sekolah yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah, dan harus mengembalikan kelebihan bayar sebesar Rp566.265.000 kepada orang tua/wali murid,’’ terangnya.(hen)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru
Editor : Arif Oktafian