PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru meminta seluruh perusahaan yang berpartisipasi dalam Pekanbaru Job Fair 2026 untuk melaporkan jumlah tenaga kerja yang berhasil direkrut melalui ajang bursa kerja tersebut.
Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, mengatakan setiap perusahaan diberi waktu paling lama satu bulan setelah pelaksanaan job fair untuk menyampaikan laporan serapan tenaga kerja. "Kami beri waktu satu bulan untuk melaporkan jumlah serapan tenaga kerja yang direkrut dalam Pekanbaru Job Fair," kata Iwan, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, laporan tersebut penting untuk mengetahui tingkat keberhasilan penyelenggaraan Pekanbaru Job Fair 2026 dalam mempertemukan pencari kerja dengan perusahaan.
Baca Juga: Plt Bupati Berikan Bonus Pada 71 Orang Kafilah Kuansing, Sukses Raih Peringkat Tiga MTQ Riau
Ia menyebutkan, serapan tenaga kerja diperkirakan minimal mencapai sekitar 70 persen. Namun, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap seluruh lowongan yang tersedia dapat terisi sehingga tingkat serapan tenaga kerja mencapai 100 persen.
Pekanbaru Job Fair 2026 diikuti 47 perusahaan dengan total 1.417 lowongan pekerjaan. Lowongan didominasi sektor jasa keuangan, disusul jasa kemasyarakatan, perdagangan, dan industri pengolahan.
Bursa kerja yang menjadi rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun ke-242 Kota Pekanbaru tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai 17 hingga 19 Juni 2026 di Mal SKA Pekanbaru.
Iwan juga mengungkapkan bahwa mayoritas pelamar yang mengikuti Pekanbaru Job Fair 2026 merupakan lulusan strata satu (S1). Disnaker berharap laporan dari seluruh perusahaan nantinya dapat memberikan gambaran nyata mengenai tingkat penyerapan tenaga kerja hasil penyelenggaraan job fair tahun ini.
Editor : Rinaldi