Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Wako Agung Nugroho Beri Fleksibilitas Jam Kerja, ASN dan Non ASN Pekanbaru Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

M Ali Nurman • Minggu, 12 Juli 2026 | 22:13 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho saat memimpin rapat persiapan pembangunan TPA Baru di Muara Fajar, Senin (18/5/2026). (Istimewa)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho. (Istimewa)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM mengeluarkan kebijakan yang memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru yang masih memiliki anak usia sekolah. Kebijakan ini diberikan agar para pegawai dapat mengantar anak mereka pada hari pertama masuk sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor: B.800/BKPSDM-PKAP/14/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN, yang ditetapkan di Pekanbaru, Ahad (12/7/2026).

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru agar memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non ASN yang memiliki anak pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, hingga pendidikan menengah.

Baca Juga: Jalur Kahulu Jantan Danau Kompe Buat Kejutan, Raih Juara Pacu Jalur Rayon III

Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pentingnya peran keluarga dalam mendukung tumbuh kembang anak, sekaligus tindak lanjut atas imbauan pemerintah pusat.

"Kami ingin memberikan kesempatan kepada ASN maupun Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru untuk mendampingi putra-putrinya di hari pertama masuk sekolah. Momen ini sangat penting bagi anak maupun orang tua sebagai bentuk dukungan, perhatian, dan penguatan ikatan keluarga," ujar Agung.

Menurutnya, kebijakan fleksibilitas waktu kerja tersebut merupakan bagian dari upaya mendukung penguatan ketahanan keluarga sebagai salah satu fondasi pembangunan sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga: Pelaku Curanmor dan Dua Penadah Dibekuk, Polisi Ungkap Rantai Penjualan Motor Curian di Rohul

"Dengan mendampingi anak pada hari pertama sekolah, orang tua dapat memberikan rasa aman dan semangat kepada anak dalam memulai tahun ajaran baru. Ini merupakan bagian dari investasi kita dalam membangun generasi yang berkualitas," katanya.

Agung menegaskan, pemberian fleksibilitas jam kerja bukan berarti mengurangi tanggung jawab pegawai terhadap tugas kedinasan. Karena itu, seluruh kepala perangkat daerah diminta mengatur pelaksanaannya dengan baik.

"Namun saya juga mengingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar pengaturannya dilakukan dengan baik. Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, tugas pemerintahan tidak boleh terganggu, dan target kinerja perangkat daerah tetap harus tercapai. Jadi, fleksibilitas diberikan dengan tetap mengedepankan profesionalisme," tegasnya.

Baca Juga: Pegawai Diberi Keringan untuk Dukung GAMAS pada Hari Pertama Masuk Sekolah, Pemkab Inhu Tiadakan Apel Senin

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan dalam rangka mendukung penguatan ketahanan dan peran keluarga serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045. Kebijakan itu juga memperhatikan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/257/M.KT.02/2026 tanggal 10 Juli 2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diinstruksikan memberikan izin fleksibilitas waktu kerja kepada ASN maupun Non ASN yang masih memiliki anak pada jenjang PAUD, pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah agar dapat mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.

Meski demikian, pemberian fleksibilitas waktu kerja tetap harus memperhatikan keberlangsungan penyelenggaraan tugas pemerintahan. Pelayanan publik kepada masyarakat tidak boleh terganggu, demikian pula pencapaian kinerja masing-masing perangkat daerah harus tetap menjadi prioritas.

Baca Juga: Jayden Atlet Muda Asal Siak Berhasil Menembus Karantina PB Djarum 

Karena itu, pengaturan teknis pelaksanaan fleksibilitas jam kerja diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Agung berharap kebijakan tersebut dapat memberikan manfaat bagi para ASN dan Non ASN sekaligus memperkuat peran keluarga tanpa mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan kepada masyarakat.

"Kami ingin menghadirkan birokrasi yang tidak hanya profesional dalam bekerja, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap keluarga. Dengan keluarga yang kuat, kita akan memiliki sumber daya manusia yang lebih baik untuk masa depan bangsa," pungkasnya.

 

Editor : M. Erizal
#antar anak sekolah #antar anak ke sekolah #Wako pekanbaru agung nugroho