Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Dua Bandar Narkoba Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi hingga Sabu

Dofi Iskandar • Senin, 13 Juli 2026 | 14:32 WIB
Petugas membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan kawasan Pangeran Hidayat dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026). (Polresta Pekanbaru untuk Riaupos.co)
Petugas membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan kawasan Pangeran Hidayat dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026). (Polresta Pekanbaru untuk Riaupos.co)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil membekuk dua bandar sekaligus pengedar narkoba yang diduga mengendalikan peredaran di dua kawasan rawan, yakni Kampung Dalam dan Jalan Kopi, kawasan Pangeran Hidayat, dalam operasi yang digelar pada Kamis (9/7/2026).

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JL (52) dan JN (64). Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa 154 butir pil ekstasi berbagai merek, 33 paket sabu siap edar, serbuk diduga ekstasi seberat 2,38 gram, serta satu catridge yang diduga mengandung etomidate.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasatresnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan maraknya aktivitas transaksi narkoba di dua lokasi tersebut. 

Baca Juga: Kepala Kanwil Kemenkum Riau Tegaskan Persiapan WBBM

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif oleh tim Opsnal Satresnarkoba.

"Berdasarkan laporan masyarakat, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan penyelidikan di lapangan dan berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi yang berbeda," ujar AKP Noki Loviko, Senin (13/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, petugas terlebih dahulu mengamankan JL di kawasan Jalan Kopi. Tersangka diketahui merupakan target lama polisi karena telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Baca Juga: Kanwil Ditjenpas Riau Perkuat Pelayanan Publik, Soroti Layanan Digital hingga Usulkan Bilik Biologis

"JL merupakan DPO yang selama ini kami cari. Beberapa kali yang bersangkutan berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan," katanya.

Penggeledahan dilakukan di dua rumah yang digunakan tersangka. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 154 butir pil ekstasi dengan berbagai logo, di antaranya Cup-Cup, Cumi, Donald Trump, LV, Rolls Royce, Granat, dan Tesla. 

Selain itu, petugas juga menyita serbuk yang diduga ekstasi seberat 2,38 gram, telepon genggam, plastik klip pembungkus, dompet, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Baca Juga: Menggenggam Tangan Ayah, Sambut Hari Pertama Sekolah

Pada hari yang sama, tim kemudian bergerak ke kawasan Jalan Riau, Kecamatan Payung Sekaki. Di lokasi itu, polisi berhasil menangkap JN di kediamannya.

Dari tangan JN, petugas mengamankan 33 paket sabu siap edar dengan berat kotor 7,94 gram. Polisi juga menyita satu catridge merek Yakuza yang diduga mengandung etomidate, telepon genggam, dan sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika.

AKP Noki menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kedua tersangka memiliki peran sebagai bandar sekaligus pengedar di wilayah operasinya masing-masing.

Baca Juga: Grand Elite Hotel Hadirkan Diskon Member Gym sampai 40 Persen

"JL merupakan bandar sekaligus pengedar pil ekstasi di wilayah Jalan Kopi, sedangkan JN merupakan bandar sekaligus pengedar sabu di kawasan Kampung Dalam," jelasnya.

Dalam pemeriksaan, JN mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang pria berinisial HB. Sementara itu, JL mengaku mendapatkan pasokan pil ekstasi dari dua orang berinisial DN dan FR. Ketiga nama tersebut kini telah ditetapkan sebagai DPO dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Polisi memastikan penyidikan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut. Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih terus melakukan pengembangan untuk memburu para pemasok sekaligus mengungkap jaringan yang lebih luas.

Baca Juga: Bahlil Pertimbangkan Gas Mubadala Diolah di KEK Arun Lhokseumawe

"Pengembangan akan terus dilakukan untuk membongkar jaringan pemasok dan memutus mata rantai peredaran narkotika, khususnya di kawasan-kawasan yang selama ini menjadi titik rawan peredaran narkoba di Kota Pekanbaru," tegas AKP Noki Loviko.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing sebagai bagian dari upaya bersama memberantas narkoba di Kota Pekanbaru.

Editor : M. Erizal
#bandar #pengedar narkoba #satres narkoba polresta pekanbaru