Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pendaftaran Calon Komisaris dan Direksi BRK Syariah Kembali Diperpanjang

Soleh Saputra • Selasa, 14 Juli 2026 | 09:23 WIB
Syahrial Abdi. (JPG)
Syahrial Abdi. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Panitia Seleksi (Pansel) kembali membuka perpanjangan kedua sekaligus terakhir untuk pemenuhan berkas administrasi calon anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi PT Bank Riau Kepri (BRK) Syariah (Perseroda). Langkah ini diambil melalui Pengumuman Nomor: 10/PANSEL/BRKS/2026 akibat belum terpenuhinya jumlah minimal kuota pendaftar yang dipersyaratkan pada gelombang sebelumnya.

Ketua Panitia Seleksi Syahrial Abdi, menegaskan bahwa perpanjangan ini merupakan kesempatan final bagi para profesional perbankan di tanah air untuk ikut berkontribusi memajukan BRK Syariah. Kebijakan ini merupakan kelanjutan dari evaluasi pengumuman terdahulu tertanggal 19 Juni 2026 guna menjaring kompetensi terbaik secara transparan.

Baca Juga: Kakan Kemenag Buka Matamuda MAN 2 Pekanbaru yang Diikuti Ratusan Siswa Baru

“Kami memberikan peluang dan membuka kembali kesempatan terakhir bagi para profesional yang berminat serta memenuhi syarat. Langkah perpanjangan kedua ini menjadi ruang final untuk menjaring figur-figur tangguh yang siap membawa BRK Syariah bertransformasi dan bersaing di industri keuangan syariah nasional,” ujar Syahrial Abdi.

Pihak pansel merincikan ada enam formasi jabatan strategis yang diperpanjang masa pendaftarannya demi mengisi kekosongan struktural perseroan secara menyeluruh. Posisi tersebut meliputi dua jabatan pengawasan, yakni Komisaris Utama dan Komisaris Independen. Sementara untuk lini eksekutif, formasi yang dibuka mencakup Direktur Utama, Direktur Operasional, Direktur Dana dan Jasa, serta Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko.

Baca Juga: Berlangsung hingga Malam, IKPTB dan KTB Kumpulkan 1.550 Kantong Darah

Terdapat kriteria khusus dalam persyaratan umum yang wajib dipenuhi oleh para pelamar Dewan Komisaris Perseroan. Khusus untuk posisi Komisaris Utama, lowongan hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara yang sedang menduduki jabatan Pejabat Tinggi Madya atau Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kriteria umum lainnya mewajibkan pelamar berijazah minimal Strata Satu (S-1) dan berusia maksimal 60 tahun pada saat pertama kali mendaftarkan diri.

Perbedaan regulasi usia diterapkan pada persyaratan umum untuk pengisian formasi Anggota Direksi. Para kandidat direksi disyaratkan berusia paling rendah 35 tahun dan maksimal 55 tahun saat mendaftar, serta memiliki pengalaman kerja manajerial minimal 5 tahun pada perusahaan berbadan hukum. Selain wajib menunjukkan rekam jejak kepemimpinan tim, pelamar direksi juga dituntut memahami tata kelola manajemen perusahaan serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Baca Juga: Dua Bandar Narkoba Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk, Polisi Sita Ekstasi hingga Sabu

“Kami menerapkan standar kompetensi yang sangat ketat karena tantangan industri perbankan syariah ke depan semakin kompleks. Seluruh calon, baik komisaris maupun direksi, harus bersih dari rekam jejak pidana, tidak terafiliasi dengan pengurus partai politik, bukan calon kepala daerah, serta tidak pernah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit,” tegas Syahrial Abdi.

Selain kriteria umum, pansel memberlakukan syarat khusus yang merujuk langsung pada regulasi ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dasar hukum yang digunakan mencakup POJK Nomor 27/POJK.03/2016 terkait Penilaian Kemampuan dan Kepatutan, serta POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.(sol)

Editor : Arif Oktafian
#Pendaftaran Komisaris #Pendaftaran Direksi #bank riau kepri syariah #BRK Syariah