PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis pil ekstasi. Pria bernama SD ini diamankan di Jalan Badak Ujung, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, Kamis (16/7/2026) malam.
Dirnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengungkap, tersangka SD sempat melawan saat hendak diamankan. Dimana SD, mencoba menyabetkan senjata tajam kepada petugas.
"Petugas kami mendapat luka goresan di bagian perut. Karena aksi perlawanan tersebut, tim di lapangan mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan tersangka dengan tembakan," sebut Kombes Putu, Sabtu (18/7/2026).
Baca Juga: Unri Terus Kawal Penyelidikan Kematian Dokter PPDS di Siak
Lebih jauh Kombes Putu menceritakan, pengungkapan berawal dari under cover buy yang dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Riau. Sekitar pukul 22.10 WIB, SD datang ke lokasi yang telah disepakati bersama seorang rekannya.
Saat petugas berusaha melakukan penangkapan, kedua pelaku langsung melakukan perlawanan. Saat itulah SD menyerang personel opsnal Subdit II menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka gores di bagian perut.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 50 butir pil ekstasi berbagai warna dan merek yang disimpan di dalam sebuah kotak obat. Selain itu, polisi juga mengamankan satu bilah pisau cutter yang digunakan saat melakukan penyerangan terhadap petugas, serta dua unit telepon seluler.
Sementara itu, seorang pelaku lain berhasil melarikan diri dan kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Personel Ditresnarkoba yang terluka langsung dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan SD yang mengalami luka tembak juga dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara sebelum akhirnya menjalani pemeriksaan di Mapolda Riau.
"Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," tutupnya.
Editor : Rinaldi