PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terdakwa perkara korupsi anggaran APBD Provinsi Riau 2025 yakni Gubernur Riau (Gubri) nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubri Dani M Nursalam akan menjalani persidangan pada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (20/7) hari ini.
Sesuai penetapan majelis hakim, dan tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Pekanbaru, Ahad (19/7), belum ada perubahan jadwal. Ketiganya akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan. Mereka dan kuasa hukum telah diminta mempersiapkan pembelaan dan harus siap hari ini.
Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru Delta Tamtama telah mengingatkan para terdakwa dan kuasa hukum soal waktu yang sudah mepet. Maka mereka diminta benar-benar mempersiapkam pembelaan. ‘’Tidak ada penundaan lagi ya, sesuai kesepakatan, karena harus diselesaikan sesuai jadwal,’’ kata Delta yang juga telah menetapkan jadwal pembacaan vonis pada tanggal 30 Juli.
Baca Juga: 15.080 Pelari Ambil Bagian
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasn Korupsi (KPK) membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa. Abdul Wahid mendapat tuntutan tertinggi dari JPU KPK, yakni 8 tahun 6 bulan penjara. Selain pidana penjara, Jaksa KPK juga menjatuhkan hukuman denda Rp500 juta, yang bila tidak dibayar, harta bendanya akan disita. Bila tidak juga mencukupi, maka akan diganti dengan kurungan 140 hari.
Selain itu Jaksa juga menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,4 miliar yang apabila tidak dibayar, diganti dengan 3 tahun kurungan. Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau nonaktif Muhammad Arief Setiawan dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam dituntut lebih rendah.
Baca Juga: Seleksi Sekda Pekanbaru Rampung, Wako Agung Nugroho Segera Tentukan Pilihan
Jaksa menyatakan Arief Setiawan bersalah melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP.
JPU Meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menghukum terdakwa Muhammad Arief Setiawan dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan. Jaksa juga menuntut hakim agar menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta kepada Arief. Apabila tidak dibayar, maka harta benda akan disita. Bila tidak mencukupi diganti 80 hari kurungan.
Arief juga dituntut agar membayar uang pengganti sebesar Rp1,1 miliar dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan. Bila tidak dilunasi, harta bendanya akan disita, bila tidak mencukupi diganti 1 tahun 4 bulan kurungan.
Baca Juga: Agung Nugroho Kembali Pimpin IMI Riau Periode 2026-2030 Secara Aklamasi
Adapun terdakwa Dani Nursalam dituntut bersalah atas Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 No 1 Tahun 2023 KUHP sesuai dakwaan alternatif.
Jaksa KPK menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dani M Nursalam dengan hukuman penjara 4 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.
Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar Dani Nursalam dihukum denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan. Namun Dani Nursalam tidak dikenakan lagi uang pengganti karena telah mengembalikan seluruh yang ia terima pada perkara ini, yaitu Rp220 juta.(end)
Editor : Arif Oktafian