PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru terus menata keberadaan pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan di lokasi terlarang.
Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menegaskan penataan dilakukan bukan untuk mematikan usaha masyarakat, melainkan menciptakan ketertiban sekaligus menyediakan lokasi berjualan yang lebih layak.
"Kita tidak mau juga bahwa usaha PKL itu dimatikan. Tapi jangan dirikan bangunan di lokasi terlarang," kata Agung, Senin (20/7/2026).
Baca Juga: Plt Gubri Sebut Obligasi Daerah Bisa Jadi Opsi Pembiayaan Daerah
Ia mengingatkan para PKL agar tidak mendirikan lapak atau bangunan di atas drainase, trotoar, maupun bahu jalan. Menurutnya, aktivitas berjualan di lokasi tersebut dapat mengganggu kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan.
"Aktivitas yang dilakukan PKL di bahu jalan dapat menimbulkan kemacetan dan berbahaya bagi pengguna jalan lainnya," ujarnya.
Sebagai solusi, Pemko Pekanbaru telah menyiapkan sejumlah lokasi bagi para PKL dan pelaku UMKM untuk berjualan secara tertib. Beberapa di antaranya berada di kawasan Tugu Keris Jalan Diponegoro, Jalan Cut Nyak Dien, serta Taman Labuai Purna MTQ di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Kuota SPMB Dikurangi, Tokoh Siak Hulu Minta Pemkab Kampar Segera Beri Solusi
Sebelumnya, Agung juga meluncurkan Tim Sapa Motoris Satpol PP Kota Pekanbaru yang diperkuat 120 personel. Tim tersebut bertugas melakukan patroli harian untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dengan pendekatan yang lebih humanis.
Patroli menyasar berbagai potensi gangguan ketertiban umum, seperti balap liar, gelandangan dan pengemis, hingga PKL yang berjualan di lokasi yang dilarang. "Tentu arahnya untuk penegakan perda, agar kota lebih tertib, dan penertibannya lebih humanis," pungkas Agung. (ilo)
Editor : M. Erizal