PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kuasa Hukum PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (JJMN), Dr Andi Syarifuddin SH MH memberikan tanggapan atas laporan polisi yang diajukan Indra Rukmana, putra Rida K Liamsi ke Polda Riau terkait dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang ditujukan kepada Suhendro Boroma selaku Direktur Utama PT Riau Pos Intermedia pada tahun 2020.
Menurut Andi, laporan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan justru dinilai sebagai bentuk balasan atas perkara yang lebih dahulu menjerat Rida K Liamsi. Saat ini, Rida K Liamsi diketahui telah berstatus terdakwa di Pengadilan Negeri Pekanbaru dalam perkara dugaan penggelapan uang perusahaan setelah sebelumnya dilaporkan oleh pihak perusahaan.
“Laporan ini terkesan hanya mencari-cari kesalahan dan merupakan bentuk balas dendam terhadap pihak perusahaan, yang sebelumnya telah lebih dahulu melaporkan Rida K Liamsi atas dugaan penggelapan. Kasus tersebut saat ini telah dilimpahkan ke PN Pekanbaru untuk disidangkan,” tegas Andi dalam keterangannya, Selasa (21/7).
Baca Juga: Keluhan Warga Direspons, Pemko Pekanbaru Segera Tinjau Jalan Pinang Menuju SMA 17
Laporan yang diajukan Indra Rukmana sendiri berkaitan dengan objek tanah seluas 1.344 meter persegi yang berada di Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru. Dalam laporannya, Indra menuding telah terjadi tindak pidana penipuan dan perbuatan curang dalam proses pengambilalihan tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Rida K Liamsi.
Namun, Andi menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan aset yang dibeli menggunakan dana milik PT Riau Pos Intermedia sehingga secara hukum merupakan milik perusahaan. Ia bahkan memperingatkan bahwa pihak perusahaan maupun pihak yang dilaporkan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa laporan balik ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan laporan palsu dan pengaduan dusta.
Menurutnya, dasar hukum yang akan digunakan mengacu pada dugaan tindak pidana laporan palsu dan pengaduan dusta sebagaimana diatur dalam Pasal 242 juncto Pasal 463 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.
Baca Juga: Pertamina Pastikan Penanganan Cepat Insiden Kebakaran Kendaraan di SPBU 14.282.667 Pekanbaru
Andi menilai terdapat alasan kuat untuk melaporkan balik karena pelapor dinilai mengetahui secara pasti status kepemilikan tanah tersebut. “Pelapor mengetahui bahwa tanah yang menjadi objek laporan adalah sah milik PT Riau Pos Intermedia. Karena itu kami menilai terdapat dasar untuk menempuh langkah hukum terhadap laporan tersebut,” ujarnya.
Andi kemudian memaparkan kronologi kepemilikan tanah seluas 1.344 meter persegi tersebut. Menurutnya, tanah yang sempat bersertipikat atas nama Rida K Liamsi sejatinya dibeli menggunakan uang perusahaan. Pada tahun 2020, kata dia, Rida K Liamsi secara sukarela menyerahkan tanah tersebut kepada perusahaan.
Untuk memenuhi persyaratan formil di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), lanjutnya, dibuat Akta Jual Beli (AJB) antara Rida K Liamsi dengan perusahaan.”Untuk memenuhi syarat formil di hadapan PPAT, para pihak antara Rida K Liamsi dan perusahaan menyepakati pembuatan Akta Jual Beli dengan harga Rp3.367.318.000,” jelasnya.
Baca Juga: Tujuh Rumah Petak dan Satu Rumah Bulatan Ludes Terbakar di Jalan Riau
Andi juga membenarkan bahwa Rida K Liamsi tidak pernah menerima pembayaran tunai dari nominal yang tercantum dalam AJB tersebut. Menurutnya, nilai transaksi yang tertulis dalam AJB hanya merupakan kesepakatan administratif untuk memenuhi persyaratan penerbitan akta, bukan pembayaran yang harus diserahkan kepada Rida K Liamsi.
Karena itu, ia menolak anggapan bahwa mekanisme tersebut dapat dikategorikan sebagai penipuan maupun perbuatan curang. “Kalau memang dianggap sebagai perbuatan curang, kenapa baru dipersoalkan sekarang? Selama enam tahun terakhir apakah Rida K Liamsi pernah menagih atau meminta pembayaran tersebut kepada perusahaan? Tentu tidak. Ini semakin memperjelas bahwa laporan tersebut merupakan laporan balas dendam, namun pelapor tidak menyadari konsekuensi hukumnya karena dapat dilaporkan balik atas dugaan laporan palsu dan pengaduan dusta,” katanya.
Di akhir keterangannya, Andi juga menantang Indra Rukmana untuk membuktikan seluruh unsur pidana yang dilaporkan, termasuk membuktikan secara materiil bahwa tanah tersebut benar-benar diperoleh Rida K Liamsi dengan menggunakan uang pribadinya sebagaimana prinsip jual beli yang diatur dalam Pasal 1457 KUHPerdata.
“Kami memberikan waktu kepada Saudara Indra Rukmana untuk membuktikan dalilnya. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan atau terlapor akan segera mendaftarkan laporan polisi atas dugaan laporan palsu dan pengaduan dusta ke Bareskrim Mabes Polri,” ujar Andi.
Sebelumnya, Indra Rukmana yang juga Direktur Utama PT Erdeka Putera Investama membuat laporan, Jumat (17/7) lalu. Aduan itu telah diterima Polda Riau dengan Nomor STTLP/B/407/VII/2026/SPKT/Polda Riau.
Namun, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan laporan tersebut belum diterima di tingkat penyidik Ditreskrimum. “Belum (masuk laporan, red),” ujar Hasyim singkat saat dikonfirmasi, Selasa (21/7).(nda)
Editor : Arif Oktafian