Rida K Liamsi Dkk Segera Disidang, Diduga Rugikan Riau Pos Rp56,9 M

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 10:00 WIB
 Suasana sidang gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru, baru-baru ini. Agenda menghadirkan saksi tergugat dari CEO Riau Pos Group Ahmad Dardiri (kanan) yang didampingi Kuasa Hukum Andi Syarifuddin.
Suasana sidang gugatan perdata Rida K Liamsi terhadap Riau Pos Group di Pengadilan Negeri Pekanbaru. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Rida K Liamsi dkk akan mulai disidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (22/7) hari ini. Dalam perkara ini juga disidang­kan untuk tersangka Sutrianto. 

Jadwal ini sesuai penetapan yang juga terpampang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Pekanbaru. Belum ada perubahan jadwal sidang hingga sore. ‘’Pembacaan surat dakwaan di ruang sidang Mudjono SH, pukul 09.00 WIB,’’ demikian tercatat di SIPP PN Pekanbaru dilihat Riau Pos, Selasa (21/7).

Sebelumnya, Humas PN Pekan­baru Jonson Parancis mengkonfirmasi penetapan dan jadwal sidang tersebut. Termasuk hakim yang akan memimpin sidang. ‘’Sesuai penetapan, Rabu tanggal 22 Juli. Ketua Majelis­nya Pak Jonson FE Sirait,’’ sebut Jonson.

Baca Juga: JJMN Ancam Laporkan Balik Indra Rukmana ke Bareskrim

Hakim Tipikor yang segera promosi sebagai Wakil Ketua PN Pariaman ini mengatakan, Jonson FE Sirait akan didampingi Hakim Anggota Makmur Pakpahan dan Asraruddin Anwar. Adapun agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan. 

Tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk untuk melakukan penuntutan dalam perkara ini adalah Rita Octavera, Muhammad Azsmar, dan Edy Prabudy.

Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan pejabat perusahaan media itu ke Bareskrim Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh Bareskrim Mabes Polri, Rida dkk ditetapkan sebagai tersangka. 

Baca Juga: Keluhan Warga Direspons, Pemko Pekanbaru Segera Tinjau Jalan Pinang Menuju SMA 17

Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung. 

Para petinggi perusahaan diduga mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp56 miliar. Rida dalam perkara ini dikenai Pasal 488 Jo pasal 126 UU no 1/2023 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Perkara penggelapan ini sendiri dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (6/7) lalu.(end) 

 

Editor : Arif Oktafian
Sutrianto rida k liamsi pt riau pos intermedia