PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di sejumlah wilayah Kota Pekanbaru. Sebanyak 11 orang dari dua kelompok berbeda ditangkap dalam pengungkapan kasus yang dilakukan sepanjang Juli 2026 tersebut.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah mengatakan, kedua kelompok tersebut terdiri dari lima orang pada kelompok pertama dan enam orang pada kelompok kedua. Seluruh tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari eksekutor hingga penadah hasil curian.
”Pengungkapan dilakukan selama bulan Juli 2026 terhadap dua kelompok. Kelompok pertama terdiri dari lima orang dan kelompok kedua enam orang,” ujar AKP Anggi saat ekspose kasus di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (23/7).
Baca Juga: Pemprov Riau-Kementerian PU Berkolaborasi, Flyover Garuda Sakti Dibangun Tahun 2027
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan 22 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana curanmor dengan berbagai merEk. Kendaraan tersebut ditemukan dari tangan pelaku maupun dari lokasi penadah.
”Dari hasil penelusuran, kami berhasil mengamankan sebanyak 22 unit sepeda motor sebagai barang bukti,” katanya.
AKP Anggi menjelaskan, kedua kelompok ini telah beraksi sejak awal 2026 dengan sasaran utama kawasan Kecamatan Binawidya dan Kecamatan Bukit Raya. Para pelaku mengincar sepeda motor yang terparkir di rumah kos, masjid, musala hingga pekarangan rumah warga.
Baca Juga: Satres Narkoba Polresta Pekanbaru Ungkap Peredaran Sabu di Kampung Terendam, Dua Pria Ditangkap
Sebelas tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Y, A, DA, RM, DR, DS, RF, AA, YA, RI dan R. Puluhan kendaraan tersebut diketahui telah dijual kepada penadah di bawah harga pasaran. Salah satu penadah berinisial R ditangkap di wilayah Kabupaten Kampar.
Para pelaku mengaku menjual hasil curian kepada penadah dengan harga bervariasi. Berkisar antara Rp2,5 juta hingga Rp4 juta per unit.(dof)
Editor : Arif Oktafian