Sebelum Kabur, Napi Lapas Pekanbaru Diduga Kendalikan Peredaran Sabu hingga Bandara SSK II

Afiat Ananda • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 18:50 WIB
AR saat diamankan petugas bersama barang bukti sabu. (Istimewa)
AR saat diamankan petugas bersama barang bukti sabu. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Fakta baru terungkap dalam kasus kaburnya seorang narapidana dari Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Narapidana berinisial Ibnu Satya (ISD) tersebut diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika jenis sabu, bahkan disebut masih mampu mengendalikan aktivitas peredaran narkoba sebelum melarikan diri.

Polisi menduga Ibnu merupakan pengendali sekaligus pemilik sabu seberat 2,2 kilogram yang hendak dibawa ke Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru untuk kemudian dikirim ke Jakarta.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Riau, Kompol Ade Zaldi, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi petugas Aviation Security (Avsec) pada 22 Juli 2026 mengenai adanya seorang penumpang yang mencurigakan di Bandara SSK II Pekanbaru.

Baca Juga: Beberkan Penyebab Antrean Panjang Biosolar, Hiswana Migas dan Pertamina Pastikan Stok BBM Riau Aman

Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka berinisial AR. Dalam penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung turun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap seorang tersangka berinisial AR. Dari hasil penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu yang disembunyikan di bagian selangkangan,” ujar Ade Zaldi, Senin (27/7/2026).

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap tersangka lain berinisial R yang diduga bertugas sebagai kurir dalam jaringan tersebut.

Baca Juga: Mahasiswa Politeknik Caltex Riau Kembangkan Sistem Pendeteksi Monyet Berbasis Image Processing

“Dari pengakuan kedua tersangka, napi yang kabur ini diduga sebagai pengendali sekaligus pemilik barang. Tersangka R mengaku menerima sabu tersebut untuk kemudian diantarkan kepada tersangka AR di bandara,” jelas Ade Zaldi.

Kepada penyidik, R mengaku baru pertama kali menjalankan tugas tersebut setelah diperintah oleh Ibnu. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp20 juta apabila berhasil mengantarkan sabu tersebut hingga ke Jakarta.

Sementara itu, AR mengaku baru sekali melewati Pekanbaru. Namun, sebelumnya ia disebut pernah membawa barang serupa melalui jalur Medan.

Baca Juga: Polres Bengkalis Musnahkan 8,2 Kg Sabu dan 5.005 Butir Pil Ekstasi

Penyidik Polda Riau kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Polisi juga terus memburu Ibnu yang saat ini masih berstatus buron.

Di tengah proses pengungkapan kasus narkotika tersebut, muncul pula pengakuan mengejutkan dari R mengenai aktivitas Ibnu selama masih berstatus sebagai narapidana.

R yang mengaku sebagai tangan kanan Ibnu menyebut narapidana tersebut diduga kerap keluar masuk dari sel tahanan dan bahkan bisa pulang ke rumah secara berkala.

Baca Juga: Investasi Triwulan II di Riau Serap 10 Ribu Lebih Tenaga Kerja

"Dia (napi yang kabur Ibnu) tiap bulan pulang kerumah," ujar R saat diinterogasi, Senin (27/7/2026).

R juga mengklaim dirinya pernah memberikan uang sebesar Rp30 juta setiap bulan kepada sejumlah pegawai sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya yang ngasih uangnya langsung Rp30 juta ke pegawai-pegawai (Sipir Lapas Kelas II A Pekanbaru) itu," jelasnya.

Baca Juga: Pengedar Narkoba di Sukajadi Diciduk, 24,23 Gram Sabu Disita

Tak hanya itu, R juga membantah Ibnu melarikan diri ketika menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit PMC Pekanbaru. Menurut pengakuannya, Ibnu justru kabur ketika berada di rumahnya.

"Hilang dirumah ini bukan di rumah sakit, karena saya disini di lokasi. Setiap dia pulang saya selalu ada dirumahnya. Hampir tiap bulan dia pulang naik mobil Xenia," pungkasnya.

Sementara itu, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau memastikan akan mengambil tindakan tegas apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya petugas yang terbukti melanggar standar operasional prosedur (SOP) ataupun melakukan kelalaian dalam peristiwa kaburnya warga binaan pemasyarakatan tersebut.

Baca Juga: Banggar DPRD Rohil Skors Rapat, Kehadiran Sekwan dan Kuorum Jadi Sorotan

Saat ini, pencarian terhadap Ibnu masih dilakukan secara terpadu oleh tim gabungan yang terdiri dari jajaran Lapas, Kantor Wilayah Ditjenpas Riau, dan kepolisian.

Sebagai bagian dari evaluasi internal, Kanwil Ditjenpas Riau juga telah membentuk tim pemeriksa untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa tersebut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh kronologi serta faktor yang menyebabkan narapidana tersebut dapat melarikan diri.

Tiga petugas yang sebelumnya ditugaskan melakukan pengawalan terhadap Ibnu juga telah ditarik ke Kantor Wilayah Ditjenpas Riau. Penarikan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pendalaman internal.

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola Pengadaan, Kemenkum Riau Ikuti SENI PBJ Batch 4

Kepala Kanwil Ditjenpas Riau melalui Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang, menegaskan bahwa setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan petugas akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Jika hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran SOP maupun bentuk kelalaian lainnya, pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, aparat kepolisian masih terus mengembangkan kasus penyelundupan sabu seberat 2,2 kilogram tersebut. Pengembangan dilakukan untuk mengungkap peran Ibnu secara lebih jauh sekaligus membongkar kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Editor : M. Erizal
narapidana kabur Ibnu Satya napi kabur Lapas Kelas IIA Pekanbaru