PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa enam orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, Senin (27/7).
Pemeriksaan berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Pekanbaru. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Menurutnya, seluruh saksi diperiksa untuk melengkapi penyidikan perkara yang menjerat tersangka Marjani (mantan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid). “Benar. Hari ini (kemarin, red) dijadwalkan pemeriksaan terhadap para saksi,” ujar Budi, Senin (27/7).
Baca Juga: Abdul Wahid Bacakan Duplik Hari Ini
Adapun enam saksi yang dipanggil penyidik KPK terdiri dari Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto yang diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Wakil Gubernur Riau, dua ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yakni Rafii dan Dahri Iskandar, anggota DPRD Riau dari Fraksi PKB Siti Aisyah, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau periode 2021-2025 Bambang Suwarno, serta sopir Gubernur Riau Febri Ramadani.
Pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan pemerasan dalam pengelolaan anggaran proyek di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Marjani sebagai tersangka dan menahannya sejak 13 April 2025 di Rumah Tahanan KPK, Jakarta.
Penetapan Marjani merupakan hasil pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, dan mantan Tenaga Ahli Gubernur Dani M Nursalam.
Baca Juga: Investasi Triwulan II di Riau Serap 10 Ribu Naker
Ketiga tersangka diduga melakukan pemerasan terhadap para kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau selama periode April hingga November 2025.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut bermula dari rapat yang dipimpin Abdul Wahid pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam rapat itu, para pejabat diminta menunjukkan loyalitas kepada pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu” disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan. Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahap III Tahun 2025 senilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan sejumlah uang sebagai bentuk loyalitas.
Baca Juga: Sebelum Kabur, Napi Lapas Pekanbaru Diduga Kendalikan Peredaran Sabu hingga Bandara SSK II
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M. Arief Setiawan dan diteruskan Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada para kepala UPT. Awalnya para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari nilai anggaran. Namun setelah dilakukan koordinasi, besaran setoran dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Penyidik KPK juga mengungkap adanya aliran dana kepada Marjani. Pada tahap pertama terkumpul dana Rp1,6 miliar, dengan Rp950 juta diserahkan kepada Marjani melalui Dani M Nursalam. Selanjutnya, pada periode Agustus hingga Oktober 2025 kembali dilakukan pengumpulan dana yang berujung pada penyerahan Rp450 juta kepada Marjani pada 2 November 2025.
Secara keseluruhan, KPK mencatat Marjani menerima sekitar Rp1,4 miliar dari dua tahap penyerahan dana tersebut. Sehari setelah penyerahan uang itu, tepatnya pada 3 November 2025, KPK menggelar operasi tangkap tangan dan mengamankan uang Rp800 juta.(nda)
Editor : Arif Oktafian