
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penggeledahan di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/9). Penyidik KPK menyasar tiga ruang Direktorat Jenderal (Dirjen) dalam upaya paksa penggeledahan tersebut.
Ketiga ruang Dirjen yang digeledah adalah, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) dan Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT). Selain tiga ruangan Dirjen tersebut, tim penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di beberapa ruangan direktorat terkait.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan itu dilakukan untuk mencari alat bukti dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
“Penyidik memang secara eksplosif melakukan pencarian untuk melengkapi alat bukti yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara ini,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/9).
Tim penyidik membuahkan hasil dari langkah penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan kasus yang tengah ditangani di Kementerian ATR/BPN.
“Untuk barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam penggeledahan hari ini ada sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang tentunya berkaitan dengan proses dan mekanisme layanan-layanan yang ada di Kementerian ATR/BPN tersebut,” ucapnya.
Budi menekankan, barang bukti yang diamankan akan dianalisa lebih lanjut dan dikonfirmasi melalui pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan.
“Semuanya nanti akan diekstrak, ditelaah, dianalisis untuk membantu penyidik membedah perkara ini sehingga menjadi terang bagaimana bangunan konstruksi, siapa saja pihak-pihak yang punya peran krusial,” jelasnya.
Meski demikian, Budi mengungkapkan bahwa ruang Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tak ikut digeledah dalam upaya paksa penindakan tersebut. Menurutnya, langkah penggeledahan tersebut merupakan kewenangan penyidik dalam mengusut dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Baca Juga: KPK Segera Panggil Nusron Wahid
“Untuk saat ini penggeledahan dilakukan di tiga ruangan Dirjen dan ruangan-ruangan Direktorat yang terkait. Ya nanti kita tunggu perkembangan dari kebutuhan penyidikan,” ujarnya.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




