SUKAJADI (RIAUPOS.CO) - Seorang pria berinisial AG (35) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru di sebuah rumah di Jalan Durian, Kelurahan Kampung Tengah, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Senin (20/7) sekitar pukul 21.00 WIB. Dari tangan AG yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba, polisi menyita lima paket sabu dengan berat kotor mencapai 24,23 gram.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Muharman Arta melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko mengatakan, selain sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital warna silver, puluhan plastik klip bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu siap edar, serta satu unit telepon genggam merek Samsung warna silver.
”Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga berperan sebagai pengedar. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif mengandung methamphetamine,” jelas Noki, Senin (27/7).
Baca Juga: GCMC IMT-GT Beri Efek Ganda Ekonomi Kota
Dalam pemeriksaan, AG mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial ED. Namun hingga kini, identitas dan keberadaan pemasok tersebut masih dalam penyelidikan petugas.
”Keterangan tersangka masih kami dalami. Untuk pemasok yang disebutkan berinisial ED, saat ini masih kami lakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” katanya.
Baca Juga: Pedagang Diberi Surat Peringatan Kedua
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.(dof)
Editor : Arif Oktafian