Wako Agung Sudah Konsultasi ke KPK RI dan Kemendagri Terkait HGB Kawasan STC, Berikut Hasilnya 

M Ali Nurman • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 15:59 WIB
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho memberikan arahan pada jajaran Organisasi Perangkat Daerah Pemko Pekanbaru
Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho. (Pemko Pekanbaru untuk Riaupos.co)

 
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Konsultasi sudah dilakukan oleh Wali Kota Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM terkait Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Sukaramai Trade Center yang habis masa berlakunya. Dari Konsultasi yang dilakukan pada  27 hingga 29 Juli 2026 itu, berikut jawaban yang didapatkan.

"Saya memahami betul harapan para pemilik ruko STC Ramayana. Terus terang, kalau aturan memperbolehkan, saya juga ingin HGB tersebut dapat diperpanjang. Namun setelah kami berkonsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri, ketentuannya jelas bahwa hal tersebut tidak dapat dilakukan," ujar Agung, Senin (3/8/2026). 

Berdasarkan hasil konsultasi dan koordinasi Pemerintah Kota Pekanbaru dengan KPK RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terdapat sejumlah kesimpulan yang menjadi dasar hukum dalam penyelesaian persoalan STC Ramayana, khususnya terkait status Hak Guna Bangunan (HGB), pola pemanfaatan aset, hingga penetapan nilai sewa.

Baca Juga: Pedagang Datangi DPRD Pekanbaru Minta HGB Diperpanjang

Djelaskan bahwa Pemko Pekanbaru terlebih dahulu meminta kepastian mengenai kemungkinan memperpanjang HGB milik para pemegang HGB eks STC Ramayana yang masa berlakunya telah berakhir.

Hasil konsultasi dengan KPK RI dan Kemendagri menyatakan secara tegas bahwa perpanjangan HGB tidak dapat dilakukan.

Kesimpulan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Pertamina Raih Kategori Ini di Ajang JawaPos.com Digital Excellence Award 2026 

Dalam aturan tersebut dijelaskan, Pasal 229 ayat (1) menyebutkan jangka waktu Bangun Guna Serah (BGS) atau Bangun Serah Guna (BSG) paling lama 30 tahun. Selanjutnya pada Pasal 229 ayat (2) ditegaskan bahwa jangka waktu BGS/BSG hanya berlaku untuk satu kali perjanjian dan tidak dapat diperpanjang.

Selain itu, Pasal 221 ayat (1) huruf c juga mengatur bahwa mitra BGS/BSG dilarang menjaminkan, memindahtangankan ataupun menggadaikan tanah objek BGS maupun hasil BGS yang menjadi aset pemerintah daerah.

Pasal 80 ayat (1) yang menyatakan barang milik daerah yang menjadi objek pemanfaatan dilarang dijaminkan atau digadaikan.

Baca Juga: Bulan Ini, RSUD Arifin Achmad Buka Rekrutmen 94 Tenaga Kesehatan 

Selain persoalan HGB, Pemko Pekanbaru juga meminta penjelasan mengenai kemungkinan penurunan tarif sewa mengingat kondisi ekonomi para pemilik ruko. Namun hasil konsultasi kembali menyatakan hal tersebut tidak dapat dilakukan. 

Alasannya, besaran nilai sewa telah ditentukan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai penilai independen, sehingga pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menetapkan tarif di bawah nilai appraisal tersebut.

Dasar hukumnya tertuang dalam Pasal 128A ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyebutkan besaran faktor penyesuai sewa untuk kelompok kegiatan bisnis ditetapkan sebesar 100 persen.

Baca Juga: Dalam Sekejap, Tiga Ruko Lantai Satu Sungai Jering Kuansing Hangus Dilalap Api

Dalam konsultasi tersebut, Pemko Pekanbaru juga meminta arahan mengenai kebijakan yang harus diambil terhadap kekosongan pola pemanfaatan aset setelah berakhirnya masa kerja sama BGS. 

Hasil konsultasi menjelaskan bahwa perhitungan sewa dilakukan sejak dilaksanakannya Berita Acara Serah Terima (BAST) pada 9 Februari 2026.

BAST tersebut ditandatangani antara Penjabat Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Ingot Hutasuhut dengan Direktur Utama PT Makmur Papan Permata Derry Wihardja terkait penyerahan tanah dan bangunan Pasar Pusat Sukaramai kepada Pemerintah Kota Pekanbaru. 

Baca Juga: Cerita Di Ujung Negeri, Sebuah Gerobak Mengantarkan Harapan, Kepedulian BRK Syariah membantu seorang ibu di Kepulauan Anambas

Dijelaskan juga bahwa perjanjian awal memberikan hak berupa HGB selama 25 tahun kepada pengelola sesuai skema Bangun Guna Serah.

Pemko juga mempertanyakan kemungkinan menerapkan pola retribusi daerah sejak BAST hingga dilaksanakannya perjanjian sewa yang baru. Atas pertanyaan tersebut, KPK RI dan Kemendagri kembali memberikan jawaban bahwa mekanisme tersebut tidak diperbolehkan.

Hal itu mengacu pada Pasal 114 ayat (1) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk jangka waktu lebih dari satu tahun wajib dilakukan melalui pola sewa, dengan jangka waktu antara satu hingga lima tahun. 

Baca Juga: Wako Agung Nugroho : Sesuai Regulasi, Perpanjangan HGB STC Ramayana Tak Bisa Dilakukan 

Artinya, pola retribusi tidak dapat diterapkan dalam pemanfaatan aset STC Ramayana karena tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah.

Pemko Pekanbaru juga meminta kepastian apakah nilai pemanfaatan tanah Hak Pengelolaan (HPL) dapat dihitung menggunakan tarif retribusi daerah.

Jawaban yang diberikan tetap sama, yakni tidak diperbolehkan. Penetapan nilai sewa wajib mengacu pada hasil penilaian atau appraisal yang dilakukan oleh penilai pemerintah maupun penilai publik.

Baca Juga: Wako Agung Kukuhkan 202 Ketua RT/RW Tenayan Raya, Siapkan Retreat Usai Pengukuhan Rampung

Hal tersebut diatur dalam Pasal 117 huruf a yang menyatakan nilai sewa merupakan nilai wajar hasil penilaian oleh penilai. Kemudian Pasal 137 ayat (3) menegaskan bahwa pengelola barang menugaskan Penilai Pemerintah atau Penilai Publik untuk melakukan penilaian objek sewa guna memperoleh nilai wajar.

Hasil konsultasi yang dilaksanakan pada 27 hingga 29 Juli 2026 itu, kembali ditegaskan empat poin utama. Pertama, HGB lama tidak dapat diperpanjang karena perjanjian BGS hanya berlaku satu kali sesuai Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

Kedua, tarif sewa tidak dapat diturunkan karena wajib mengikuti hasil appraisal atau penilaian KJPP. Ketiga, masa transisi pemanfaatan aset dihitung sejak Berita Acara Serah Terima tanggal 9 Februari 2026.

Baca Juga: Wako Minta Maaf ke Pedagang Pasar Bawah

Keempat, pola pemanfaatan aset tidak dapat menggunakan retribusi daerah karena sesuai ketentuan, pemanfaatan Barang Milik Daerah untuk jangka waktu lebih dari satu tahun wajib menggunakan mekanisme sewa demi memberikan kepastian hukum.

Ditegaskan, Pemerintah Kota Pekanbaru berkomitmen untuk menjalankan seluruh proses pengelolaan aset daerah secara transparan, mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak memperpanjang HGB yang telah berakhir, serta tetap menggunakan nilai appraisal sebagai dasar penetapan sewa.

Editor : M. Erizal
hak guna bangunan sukaramai trade center Wako pekanbaru agung nugroho