Pemko Siap Beri Keringanan Sewa Toko STC

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 10:57 WIB
SUKARAMAI TRADE CENTER: Deretan toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, belum lama ini. Pemko Pekanbaru akan memberikan keringanan kepada eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) toko di STC pascaberakhirnya  masa kerja sama dengan pihak ketiga. (evan gunanzar/riau pos)
SUKARAMAI TRADE CENTER: Deretan toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman, belum lama ini. Pemko Pekanbaru akan memberikan keringanan kepada eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) toko di STC pascaberakhirnya masa kerja sama dengan pihak ketiga. (evan gunanzar/riau pos)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memastikan akan memberikan keringanan kepada para eks pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) toko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemko kepada para pedagang, namun tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. 

Hal ini disampaikan Wakil Wali Kota (Wawako) Pekanbaru Markarius Anwar, Selasa (4/8). Wawako mengatakan, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Agung Nugroho menginginkan agar pemerintah tetap membantu para pedagang yang selama ini menempati toko di kawasan STC.

”Konsepnya itu, Pak Wali Kota ingin pemko membantu kawan-kawan eks pemegang HGB di sana. Tapi kita juga tidak mau melanggar hukum,” ujar Markarius.

Baca Juga: Seluruh Peserta Didik Baru Dapat Seragam Gratis 

Ia menjelaskan, sebanyak 133 unit toko di kawasan STC resmi menjadi aset Pemko Pekanbaru setelah masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) antara PT Makmur Papan Permata (MPP) dan Pemko Pekanbaru berakhir pada Februari 2026. Skema BGS memberikan hak kepada pihak ketiga untuk membangun dan memanfaatkan aset selama 25 tahun. Setelah masa kerja sama selesai, seluruh bangunan beserta asetnya kembali menjadi milik pemerintah daerah. 

Menurut Markarius, berakhirnya masa BGS membuat HGB atas bangunan tersebut tidak dapat diperpanjang. Sesuai ketentuan, mekanisme yang dapat dilakukan adalah melalui kerja sama pemanfaatan atau sistem sewa. Pemko juga telah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang menegaskan bahwa pengelolaan aset kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan pemerintah daerah. 

Meski demikian, Pemko terus mengupayakan solusi agar para pedagang tidak terbebani. Salah satu opsi yang tengah dikaji adalah pemberian potongan tarif sewa bagi eks pemegang HGB.

Baca Juga: GCMC IMT-GT Ke-9 Digelar Hari Ini, Wako Agung Pastikan Pekanbaru Siap

”Kita mencoba langkah lain agar tetap memberikan keringanan kepada para pedagang atau eks pemegang HGB ini. Mungkin salah satunya dengan memberikan diskon tarif sewa. Upaya-upaya meringankan ini akan kita konsultasikan. Kalau bisa, kenapa tidak,” tutup Markarius.

Komisi I Jadwalkan Rapat Pihak Terkait

Sementara itu, Komisi I DPRD Kota Pekanbaru segera menjadwalkan ra­pat bersama seluruh pihak terkait keinginan pedagang untuk memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) ratusan toko yang berada di kawasan Sukaramai Trade Center (STC). Apalagi DPRD Pekanbaru telah turun langsung ke lapangang usai aksi para pedagang di gedung DPRD Pekanbaru, Senin (3/8) lalu.

Baca Juga: Wawako Markarius: Mayoritas Delegasi GCMC IMT-GT Sudah Tiba di Pekanbaru, Rangkaian Agenda Siap Digelar

Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Robin Eduar mengatakan seluruh aspirasi pedagang yang mendatangi gedung DPRD kemarin telah diterima pihaknya. Maka rapat itu nanti merupakan bagian dari tindaklanjuti permasalahan tersebut.

”Kami sudah menerima seluruh aspirasi para pedagang. Dalam waktu dekat DPRD akan memanggil Pemko Pekanbaru, BPN, dan seluruh pihak terkait agar persoalan ini bisa dibahas secara menyeluruh,” kata Robin.

Baca Juga: Drainase Diperbaiki, Jalan Teratai Pekanbaru Segera Diaspal Ulang sepanjang 783 Meter

Robin memaparkan, setelah melakukan peninjauan lapangan bersama Wakil Ketua DPRD Dicky Suryadi dan sejumlah anggota dewan itu, Komisi I telah memperoleh gambaran  mengenai persoalan yang dihadapi para pedagang.

”Kami  turun melihat kondisi ruko yang dipersoalkan. Setelah itu kami mendatangi kantor perwakilan PT MPP, namun hanya ada satu orang. Maka kami belum mendapatkan informasi yang utuh,” ujarnya.(ilo/end)

 

Editor : Arif Oktafian
stc pekanbaru HGB STC sukaramai trade center pemko pekanbaru