Pekanbaru Naik Status Tanggap Darurat Karhutla

M Ali Nurman • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 20:49 WIB
Wako Pekanbaru Agung Nugroho saat berada di Posko Penanggulangan Karhutla Kota Pekanbaru baru-baru ini. (Istimewa)
Wako Pekanbaru Agung Nugroho saat berada di Posko Penanggulangan Karhutla Kota Pekanbaru baru-baru ini. (Istimewa)

 

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) — Pemerintah Kota Pekanbaru menaikkan status penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Karhutla. Kebijakan tersebut diambil merespon perkembangan kondisi karhutla dan kabut asap saat ini. 

Wali Kota (Wako) Pekanbaru H Agung Nugroho SE MM, Rabu (26/8/2026), mengatakan peningkatan status tersebut ditetapkan berdasarkan perkembangan kondisi Karhutla di Kota Pekanbaru. Status Tanggap Darurat Bencana Karhutla itu berlaku selama 14 hari, terhitung sejak ditetapkan hingga 7 September 2026.

“Berdasarkan perkembangan kondisi darurat bencana kebakaran lahan dan hutan, maka perlu ditingkatkan statusnya menjadi Status Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan,” kata Agung.

Baca Juga: PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Status penanganan Karhutla sebelumnya berada pada level Siaga Darurat Kebakaran Lahan yang telah ditetapkan sejak Mei 2026. Namun, perkembangan kondisi di lapangan, khususnya sejak memasuki Agustus, menunjukkan eskalasi kebakaran yang membutuhkan penanganan lebih intensif.

Data yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah menunjukkan luas lahan yang terbakar di Kota Pekanbaru telah mencapai 85,09 hektare. Sementara itu, jumlah kejadian kebakaran yang tercatat mencapai 150 kejadian.

Berdasarkan analisis data curah hujan dari BMKG Stasiun Meteorologi SSK II Pekanbaru dan Stasiun Pemantauan Rumbai Timur, sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru mengalami Hari Tanpa Hujan (HTH) hingga 22 hari dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Baca Juga: Kunjungi Pabrik Sambu Group, DPRD Inhil Lihat Beratnya Tantangan Industri Kelapa Saat Ini

Minimnya curah hujan membuat kondisi lahan semakin kering dan mudah terbakar. Kerawanan tersebut semakin tinggi pada wilayah yang memiliki lahan gambut. Selain meningkatkan potensi munculnya titik api, kondisi lahan yang kering juga membuat proses pemadaman menjadi lebih sulit.

Dampak Karhutla kemudian mulai dirasakan masyarakat, terutama dari sisi kualitas udara. Kabut asap sempat menyelimuti sejumlah wilayah Pekanbaru seiring meningkatnya aktivitas kebakaran lahan.

Berdasarkan hasil pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), kualitas udara Kota Pekanbaru bahkan sempat berada pada kategori Berbahaya pada 25 Agustus 2026. Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam meningkatkan status penanganan Karhutla.

Baca Juga: Soal Libur Sekolah dan Pembelajaran Daring, Ini Dia Surat Edaran Disdikpora Kuansing

Tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, paparan asap juga mulai tercermin dari laporan gangguan kesehatan masyarakat. Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru pada Rabu (26/8/2026) pukul 12.00 WIB menerima laporan dari seluruh 21 puskesmas yang ada di Kota Pekanbaru terkait penyakit yang diduga berkaitan dengan dampak Karhutla.

Dari laporan tersebut, tercatat 177 orang mengalami Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA). Selain itu, terdapat satu kasus pneumonia, tiga kasus konjungtivitis atau peradangan pada mata, tujuh kasus iritasi kulit, serta lima kasus asma.

Dengan demikian, hingga laporan Dinas Kesehatan diterima pada Rabu siang, sedikitnya 193 kasus gangguan kesehatan tercatat di 21 puskesmas Kota Pekanbaru dalam laporan penyakit akibat Karhutla tersebut.

Baca Juga: Mantan Kuasa Hukum PT SPRH Dituntut 14 Tahun Penjara

ISPA menjadi gangguan kesehatan yang paling banyak ditemukan. Kondisi ini menunjukkan dampak penurunan kualitas udara mulai dirasakan masyarakat, seiring paparan asap dan polutan dari kebakaran yang terjadi di sejumlah wilayah.

Pemerintah sebelumnya juga telah melakukan berbagai langkah untuk mengantisipasi dampak Karhutla dan memburuknya kualitas udara. Namun, kemarau panjang, serta munculnya dampak kesehatan, penanganan dinilai membutuhkan langkah yang lebih kuat dan terkoordinasi.

Karena itu, peningkatan status menjadi Tanggap Darurat diharapkan dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sekaligus mempercepat penanganan kebakaran dan dampaknya terhadap masyarakat.

Baca Juga: 11 Tahun J&T Express, Perkuat Logistik dan Buka Peluang Ekonomi

Penetapan status tersebut sebelumnya dibahas dalam Rapat Koordinasi Penetapan Status Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan di Kota Pekanbaru. Dalam rapat tersebut, pemerintah mengevaluasi perkembangan kebakaran, luas lahan terdampak, jumlah kejadian, kondisi cuaca dan curah hujan, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kualitas udara dan kesehatan masyarakat.

Hasil rapat kemudian menyepakati peningkatan status penanganan Karhutla dari Siaga Darurat menjadi Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Penetapan status tanggap darurat bencana Karhutla ini berlangsung selama 14 hari ke depan,” ujar Agung.

Editor : M. Erizal
pemko pekanbaru penanganan karhutla Tanggap Darurat Bencana Karhutla