PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto resmi melantik lima anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Periode 2026–2030 di Balai Pauh Janggi, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (26/8). Pelantikan ini dilaksanakan untuk memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan pelayanan hak atas informasi masyarakat di Riau berjalan optimal.
Pelaksanaan pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.574/VIII/2026 tentang Penetapan
Anggota Komisi Informasi Provinsi Riau 2026–2030. Lima komisioner yang dilantik tersebut yakni Ahmad Royhan Qodri, Hasnah Gazali, Jamadi Sipahutar, Muhammad Nefos, dan Yulianti.
Baca Juga: Unri Terapkan Kuliah Daring hingga Jumat
SF Hariyanto menegaskan, pelantikan ini menandai dimulainya tanggung jawab baru bagi para komisioner terpilih dalam mengawal transparansi badan publik. "Atas nama Pemerintah Provinsi Riau, saya mengucapkan selamat kepada lima anggota Komisi Informasi Provinsi Riau yang baru saja dilantik," ujar SF Hariyanto.
Dalam kesempatan tersebut, Plt Gubernur Riau turut mengapresiasi kinerja komisioner periode sebelumnya atas dedikasi mereka dalam membangun keterbukaan informasi di daerah. Pengabdian para komisioner terdahulu dinilai telah memberikan fondasi yang kuat bagi tata kelola pemerintahan yang transparan.
SF Hariyanto juga menyampaikan terima kasih kepada Panitia Tim Seleksi dan DPRD Provinsi Riau yang telah mengawal seluruh rangkaian tahapan seleksi sesuai aturan. Pihaknya menilai seluruh tahapan seleksi komisioner telah dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
Baca Juga: FBC Singingi Kerahkan 21 Pesepeda
"Seluruh tahapan telah dilalui dengan sistem yang baik, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, hingga uji kelayakan dan kepatutan di DPRD. Kami tentu berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penetapan ini," ujarnya.
SF Hariyanto juga menegaskan tugas Komisi Informasi ke depan tidak ringan. Di tengah derasnya arus informasi, masyarakat menuntut badan publik menyediakan informasi yang jelas, akurat, dan mudah diakses.
“Persoalan keterbukaan hari ini bukan hanya informasi yang tidak tersedia, tetapi juga informasi yang terlambat, tidak utuh, dan sulit dipahami. Kondisi seperti ini dapat menimbulkan kesalahpahaman dan mengurangi kepercayaan masyarakat,” kata SF Hariyanto.
Baca Juga: Pekanbaru Salat Istiska, Hujan Sempat Turun
Karena itu, ia meminta keterbukaan informasi dijalankan secara benar. Menurutnya, informasi yang wajib dibuka harus diberikan cepat, akurat, utuh, mudah diakses, dan tidak menyesatkan.
"Sementara informasi yang dikecualikan harus dilindungi berdasarkan ketentuan,’’ ucapnya.(lim)
Editor : Arif Oktafian