ASN Luar Daerah Tidak Bisa Pindah ke Pemko

Joko Susilo • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:14 WIB
Samto. (JPG)
Samto. (JPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberlakukan moratorium perpindahan masuk pegawai dari daerah lain ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian belanja pegawai sekaligus menjaga ruang fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). 

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru, Samto mengatakan, moratorium tersebut diterapkan sebagai tindak lanjut penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan proporsi belanja pegawai.

”Pemko Pekanbaru memberlakukan moratorium pindah masuk pegawai ke lingkungan Pemko Pekanbaru. Moratorium ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat,” ujar Samto, Selasa (1/9). 

Baca Juga: Rumah Korban Kebakaran Dibangun Kembali

Menurutnya, kebijakan tersebut bukan disebabkan Pemko Pekanbaru tidak mampu membiayai pegawai. Namun, pemerintah daerah perlu memastikan proporsi belanja pegawai tetap berada dalam batas yang ditetapkan.

”Bukan karena uang Pemko tidak mampu, tapi memang karena kita menyesuaikan dengan arahan pemerintah pusat agar proporsi belanja pegawai tidak melebihi 30 persen dari APBD,” jelasnya. 

Karena itu, Pemko Pekan­baru mengambil langkah strategis melalui moratorium sementara terhadap perpindahan masuk pegawai dari pemerintah daerah lain.

Baca Juga: Pedagang Jalan Teratai Harus Ditata

Samto menjelaskan, penataan kepegawaian tidak hanya berkaitan dengan jumlah aparatur, tetapi juga berhubungan dengan kemampuan fiskal daerah dalam membiayai pelayanan publik dan pembangunan.

Setiap penambahan pega­wai, kata dia, akan menimbulkan konsekuensi ang­garan, baik berupa gaji maupun kebutuhan belanja aparatur lainnya. 

Dengan moratorium tersebut, Pemko Pekanbaru berharap komposisi belanja pegawai tetap terkendali sehingga APBD memiliki ruang yang lebih besar untuk membiayai berbagai program yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Baca Juga: PT Timah Perpanjang IUP Meranti Meski Aktivitas Eksploitasi Telah Lama Terhenti 

Di antaranya pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, program pengentasan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, serta berbagai program pembangunan lainnya. 

Samto menegaskan, moratorium tersebut bukan berarti Pemko Pekanbaru menutup sepenuhnya kesempatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpindah tugas ke lingkungan Pemko Pekanbaru.

”Kebijakan moratorium bukan berarti menutup kesempatan bagi ASN untuk berpindah, melainkan merupakan langkah penataan sementara yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal dan kebutuhan riil Pemerintah Kota Pekanbaru,” ungkapnya.

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Wako Agung Nugroho Bangunkan Rumah untuk Korban Kebakaran di Marpoyan Damai

Ia menyebut kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali apabila kondisi fiskal daerah dan kebutuhan organisasi memungkinkan.

”Ketika kondisi fiskal dan kebutuhan formasi memungkinkan, kebijakan tersebut dapat dievaluasi kembali sesuai ketentuan dan keperluan organisasi,” tutupnya.(ilo)

Editor : Arif Oktafian
ASN moratorium pemko pekanbaru asn pekanbaru