Terpancing Ambil Brondolan saat Temani Anak Buang Air, Herawati Dimaafkan

Hendrawan Kariman • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 19:11 WIB
Herawati (perempuan) menerima surat penghentian perkaranya dari Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang (dua dari kiri), di Kejari Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
Herawati (perempuan) menerima surat penghentian perkaranya dari Kasi Pidum Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang (dua dari kiri), di Kejari Pekanbaru pada Rabu (2/9/2026). (Hendrawan Kariman/Riaupos.co)
  

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Herawati, seorang ibu rumah tangga, menyesali perbuatan yang akan ia kenang sumur hidup. Yaitu mengambil berondolan kebun PT Surya Inti Sari Raya (SIR). Akibat perbuatannya itu, ia hampir saja mendekam di penjara.

Untung saja pihak perusahaan berbaik hati dan memaafkannya. Hal ini kemudian mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru mengusulkan agar kasus pencurian yang menimpa Herawati ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pekanbaru Marulitua Johannes Sitanggang mengatakan, penghentian penuntutan terhadap Herawati dilakukan setelah perkara tersebut memenuhi mekanisme penyelesaian melalui keadilan restoratif.

Baca Juga: Dosen Unri Latih Kelompok HKm Mandiri Sejahtera lewat Eco Fashion

Surat penghentian itu diserahkan kepada Herawati pada Rabu (2/9/2026) di Kejari Pekanbaru. Dengan penghentian penuntutan tersebut, Herawati tidak perlu menjalani proses persidangan. Selama proses penyidikan hingga penuntutan, Herawati juga tidak dilakukan penahanan.

''Perkara ini tidak perlu dilanjutkan ke persidangan. Namun, saya tegaskan, mekanisme seperti ini hanya bisa sekali. Jangan sampai perbuatan ini terulang kembali," tegas Marulitua didampingi Kasi Intelijen Mey Ziko dan Jaksa fasilitator Dolly Arman Hutapea, kemarin.

Penghentian penuntutan itu ditetapkan melalui Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Nomor B-6261/L.4.10/Eoh.2/09/2026. Surat ketetapan tersebut kemudian dimintakan penetapan kepada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Baca Juga: IMA Connect 2026 Hadir di Pekanbaru, Dewa Eka Prayoga Bawa Strategi Mengubah Networking Jadi Sales

Dalam penetapannya, PN Pekanbaru menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan tersebut sah dan memerintahkan panitera menyampaikan salinan penetapan kepada penuntut umum.

Kasus yang menimpa Herawati ini bermula pada Rabu (15/4/2026) . Saat itu, ia bersama suami dan anak-anak mereka dalam perjalanan pulang dari acara melayat keluarga di Perawang menuju Pekanbaru.

Ketika melintas di Jalan Pemda, Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai, tiba-tiba anak bungsunya ingin buang air kecil. Hingga Herawati turun dari mobil untuk menemani anak bungsunya buang air kecil di pinggir jalan.

Baca Juga: Pemkab Inhu Dukung Festival Budaya Adat Masyarakat Batang Peranap 

Saat itulah Herawati melihat sejumlah berondolan buah kelapa sawit berserakan di areal perkebunan PT SIR yang berbatasan langsung dengan jalan. Saat itu muncul niatnya untuk mengambil berondolan tersebut.

Herawati langsung mengambil karung plastik bekas yang kebetulan berada di bagian belakang mobil minibus mereka. Melihat gelagat Herawati, sang suami sempat melarang. Namun Herawati berkeras hati, ia memperdulikan larangan itu dan tetap memungut berondolan tersebut.

Herawati memenuhi tiga karung dan satu ember dengan berondolan kemudian memasukkannya ke dalam mobil. Ternyata perbuatannya ini ketahuan oleh tiga petugas keamanan PT SIR, yaitu Dodi Enda Ristianto, Rendi Hardi, dan Muhammad Arif. Herawati selanjutnya diamankan dan dibawa ke Polsek Rumbai.

Baca Juga: Penghapusan Denda Pajak Pekanbaru Diperpanjang hingga 30 September 2026

Dari hasil pemeriksaan, total berondolan sawit yang diambil mencapai 190 kilogram. Perbuatan tersebut dilakukan tanpa izin dari pihak PT SIR dan mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp855 ribu.

Herawati tidak menyangka, aksi gelap matanya itu sampai membuat ia bolak-balik ke kantor Polisi. Ia juga ditetapkan sebagai tersangka kendati tidak ditahan. 

Herawati menyesali perbuatan bodohnya itu. Maka saat penuntutan perkaranya dicabut, Herawati sangat berterima kasih kepada Kejari Pekanbaru dan berjanji tidak akan pernah mengulangi lagi perbuatannya itu. Ia juga sangat berterima kasih kepada PT SIR yang lapang dada memaafkannya.

Baca Juga: Kabut Asap Tetap Terlihat, Pemkab Inhu Masih Terapkan Belajar dari Rumah di Kecamatan Batang Cenaku

"Saya ingin mengucapkan banyak terima kasih kepada Kejari, Bapak Kajari, Kasi Pidum, dan jaksa yang telah mengabulkan permohonan restorative justice saya. Saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak PT SIR yang telah bermurah hati memaafkan saya. Insya Allah, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,'' kata Herawati dengan mata berkaca-kaca.

Penghentian penuntutan melalui RJ ini sendiri menjadi bagian dari penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian dan pemulihan. Momen ini bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81. Hingga Kejari Pekanbaru menganggap hal ini sebagai salah satu hadiah bagi warga yang telah menyesali perbuatannya. 

Editor : M. Erizal
restorative justice kasus pencurian kejari pekanbaru