Integrasi Alur Layanan 3-2-5, IPPAT dan ATR/BPN Pekanbaru Percepat Layanan Pertanahan 10 Hari

Prapti Dwi Lestari • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 18:13 WIB
Para pihak foto bersama saat melakukan sosialisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). Prapti Dwi Lestari
Para pihak foto bersama saat melakukan sosialisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026). Prapti Dwi Lestari

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kota Pekanbaru dan Riau menggandeng Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pekanbaru serta mitra, mengadakan sosialisasi Integrasi Alur Layanan 3-2-5, di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Sosialisasi bertujuan mempercepat pelayanan pertanahan dan optimalisasi pendapatan daerah melalui integrasi sistem host-to-host perpajakan (khususnya BPHTB dan PBB) dengan pendaftaran tanah.

Sosialisasi dihadiri Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman SH MSi, Ketua Pengda IPPAT Pekanbaru Ivo Fidriyani SH, Ketua Pengwil IPPAT Provinsi Riau Benizon SH dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pekanbaru T Denny Muharpan SH MH ini, bukan hanya membahas langkah strategis dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga dibuktikan dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja sama (PKS) antara Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru dengan Bapenda Pekanbaru yang disaksikan IPPAT Pekanbaru dan para peserta seminar.

Baca Juga: Sempat Berstatus Tidak Sehat, Kualitas Udara Rohil Kembali Membaik 

Menurut Ketua Pengda IPPAT Kota Pekanbaru Ivo Fidriyani SH, pertemuan kali ini dinilai sangat penting karena dapat mempertemukan dan memudahkan empat elemen utama dalam pembuatan akta tanah, yaitu masyarakat yang merupakan penjual dan pembeli, PPAT, Bapenda, serta BPN.

Fokus utama pembahasan dalam seminar ini berpusat pada percepatan layanan peralihan hak atas tanah melalui skema integrasi 3-2-5. Skema ini dirancang untuk memangkas birokrasi, mengikis kesenjangan persepsi durasi pengurusan, dan memangkas total waktu penyelesaian menjadi maksimal 10 hari kerja.

Dalam alur baru ini, proses di Bapenda ditargetkan rampung selama 3 hari untuk validasi BPHTB berbasis sistem online. Selanjutnya, PPAT dialokasikan waktu 2 hari untuk pembuatan serta pelaporan akta, sebelum diserahkan ke Kantor Pertanahan (BPN) yang memproses balik nama sertifikat elektronik selama 5 hari.

Baca Juga: Perbasi Apresiasi Riau Pos- HSBL 2026 Pekanbaru Series, Jadi Wadah Pembinaan Atlet Muda

"Momentum ini menjadi pijakan bersama untuk menyamakan pemahaman mengenai standar waktu pelayanan yaitu 3 hari di Bapenda, 2 hari di PPAT, dan 5 hari di BPN," katanya.

Ia menekankan pentingnya komunikasi yang berkesinambungan antar-instansi dan pemangku kepentingan. Menurutnya, kendala teknis pasti akan ditemukan di lapangan, baik di tingkat PPAT, Bapenda, BPN, maupun pada berkas para pihak.

"Melalui acara ini kita satukan persepsi dan cari alur terbaik yang bisa dijalankan bersama, tentu tanpa menyimpang dari aturan yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN kedepannya," ucapnya.

Baca Juga: PPPK Inhil Wajib Disiplin, Mangkir Kerja Bisa Berujung Pemutusan Hubungan Kerja

Ketua Pengwil IPPAT Provinsi Riau Benizon SH, menambahkan awal mula lahirnya program integrasi ini berakar dari instruksi Menteri ATR/BPN saat Rakernas di Manado dan disahkannya Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 dalam Rakernas di Serpong.

Provinsi Riau khususnya Kota Pekanbaru kini tengah bersiap menjadi bagian dari perluasan program penataan layanan ini. Namun, ia mengingatkan pentingnya kesiapan data pertanahan di lapangan agar skema 3-2-5 dapat berjalan dengan mulus.

Salah satu tantangan teknis yang sempat dibahas adalah ketidaksesuaian data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan data spasial pertanahan. Pencanangan pola 3-2-5 ini sangat diharapkan terealisasi, namun perlu menyelesaikan sejumlah penyesuaian prosedur, termasuk pembetulan luasan PBB agar sesuai dengan data di BPN.

Baca Juga: Polbeng Matangkan Venue hingga Akomodasi Peserta KKI Di Bengkalis 

"Sosialisasi ini tidak akan berhenti di sini saja. Kami Pengwil bersama Kepala Kantor Pertanahan di 12 kabupaten/kota se-Riau akan terus mengagendakan sosialisasi lanjutan. Langkah ini krusial agar seluruh jajaran PPAT di daerah memahami mekanisme teknis yang baru," jelasnya. 

Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru Muji Burohman SH MSi, menyoroti tantangan nyata terkait perbedaan persepsi durasi layanan selama ini. Dari sudut pandang masyarakat, pengurusan sering dianggap berbelit-belit dan memakan waktu rata-rata hingga 44 hari karena dihitung sejak penandatanganan di hadapan PPAT.

Sebaliknya, perhitungan standar BPN baru dimulai secara sistem saat berkas resmi terdaftar di loket elektronik, dengan standar di bawah 5 hari. Perbedaan persepsi inilah yang kerap menurunkan indeks kepuasan masyarakat. Melalui rekayasa ulang proses bisnis 10 hari ini, kita menyatukan seluruh rangkaian proses dalam satu lini pelayanan yang pasti.

Baca Juga: Spesifikasi dan Harga iPhone Duo, iPhone Lipat Pertama Apple Dibanderol lebih Rp35 Juta

Muji memaparkan bahwa transformasi bisnis ini didukung penuh oleh teknologi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan. Sistem BPN kini mengintegrasikan otomasi dokumen, e-Apostille, e-Meterai, hingga kewajiban geo-tagging spasial pada aplikasi Sentuh Tanahku untuk menghilangkan subjektivitas di lapangan.

Hasil uji coba pada fase awal menunjukkan perkembangan yang memuaskan. Total durasi proses sejak pemeriksaan awal sertifikat, pembayaran pajak, hingga pendaftaran peralihan bahkan mampu ditekan hingga rata-rata 5 hari kerja.

"Kami mengimbau seluruh jajaran PPAT di Kota Pekanbaru untuk merespons positif transformasi ini. Kecepatan pelaporan akta dan keakuratan dokumen mitra menjadi kunci utama agar Pekanbaru sukses menjadi pilar pelaksanaan program integrasi nasional tersebut," ajaknya.



 

Editor : Rinaldi
layanan pertanahan IPPAT Pekanbaru integrasi alur layanan