PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejumlah pasangan bukan suami istri kocar-kacir saat petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru menggelar razia penyakit masyarakat (pekat), Ahad (4/10) dini hari. Razia menyasar sejumlah rumah kos dan tempat karaoke yang diduga menjadi lokasi aktivitas yang mengganggu ketertiban dan ketenteraman masyarakat.
Dalam razia tersebut, petugas menemukan sejumlah pasangan bukan suami istri yang berada di dalam kamar kos. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pendataan dan pemeriksaan oleh petugas.
Salah satu lokasi yang menjadi sasaran razia yakni rumah kos di Jalan Dagang, Kecamatan Sukajadi. Petugas menyisir kamar-kamar kos dan mendapati sejumlah penghuni yang diduga bukan pasangan suami istri berada dalam satu kamar. Saat petugas mendatangi kamar, sejumlah penghuni terlihat gelagapan. Mereka tidak dapat mengelak setelah petugas melakukan pemeriksaan dan pendataan.
Baca Juga: Nikmati Streaming, Gaming hingga Ngonten dengan Indosat 5G
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Desheriyanto melalui Kasi Ops Ziyad Fitriansyah mengatakan, razia tersebut dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang.
”Total ada tujuh wanita dan sembilan pria yang kami amankan dalam razia Pekat ini. Kami mendapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas di salah satu rumah kos di Jalan Dagang,” kata Ziyad, Senin (5/10).
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan pasangan yang bukan suami istri. Selain itu, petugas juga mengamankan dua orang waria yang berada bersama sejumlah laki-laki dalam satu kamar.
Baca Juga: Kebakaran Lahap Dua Rumah Bulatan, Empat Rumah Petak dan Kedai Papan di Rumbai
”Di sana kami mengamankan pasangan bukan suami istri. Ada juga dua waria bersama sejumlah laki-laki dalam satu kamar,” ujarnya.
Menurut Ziyad, razia Pekat tersebut tidak hanya menyasar rumah kos di Jalan Dagang. Petugas juga melakukan penyisiran di sejumlah lokasi lainnya yang berdasarkan laporan maupun pemantauan diduga menjadi tempat aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Beberapa lokasi yang disambangi petugas antara lain rumah kos di Jalan Dagang, rumah kos di Jalan Arifin Achmad, serta salah satu tempat karaoke di Jalan Jenderal Sudirman.
Baca Juga: Kabut Asap Pekat, Kualitas Udara Pekanbaru Masuk Kategori Berbahaya
Kegiatan tersebut dilaksanakan Satpol PP Kota Pekanbaru bersama jajaran Kodim 0301/Pekanbaru. Ziyad menegaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Selain melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan, petugas juga memberikan pembinaan kepada warga yang diamankan.
Belasan orang yang terjaring kemudian dibawa ke Markas Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menjalani pendataan dan proses lebih lanjut. Mereka diberikan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
”Setelah dilakukan pendataan, mereka diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ziyad.(dof)
Editor : Arif Oktafian