PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Polres Pelalawan berhasil membekuk pelaku rudapaksa di Kecamatan Langgam berinisial UH (46). Dia diamankan setelah merudapaksa menantunya berinisial DZ (31).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono mengatakan, pelaku UH melancarkan aksi kejinya itu ketika sang menantu sedang sakit lemas di kamarnya. Peristiwa itu terjadi pada Ahad (16/6/2024) lalu.
"Saat itu rumah sedang sepi, hanya ada UH dan menantunya DZ. Sementara suami korban sedang pergi keluar rumah untuk mencari kayu bakar. Memanfaatkan situasi itu, UH langsung masuk ke kamar DZ yang sedang terbaring di tempat tidur karena sakit," sebut Kombes Hery, Kamis (4/7/2024).
Saat dirudapaksa, DZ tidak bisa melakukan perlawanan karena kondisinya yang lemah. Setelah melakukan aksinya, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahu siapa pun tentang kejadian tersebut.
Namun, korban memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Langgam. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap UH pada Rabu (3/7/2024).
"Saat kami tangkap pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini ditahan di Polsek Langgam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP dan/atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutup Hery.
Editor : RP Rinaldi