Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Anggota DPRD Kampar dan Pelalawan Diminta Pegang Amanah Rakyat

Komarudin • Rabu, 28 Agustus 2024 | 08:44 WIB
Pelantikan anggota DPRD Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalankerinci, Pelalawan.
Pelantikan anggota DPRD Pelalawan di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalankerinci, Pelalawan.

BANGKINANG (RIAUPOS.CO) – Anggota DPRD periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) tahun 2024 Kabupaten Kampar dan Pelalawan secara resmi dilantik, Selasa (27/8). Usai dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna, mereka diminta untuk memegang amanah rakyat.

Sebanyak 45 anggota DPRD Kampar dilantik dan diambil sumpah jabatan melalui rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Kampar. Paripurna dibuka Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024 Muhammad Faisal didampingi Wakil Ketua Repol, Fahmil, dan Toni Hidayat.

Hadir juga Penjabat (Pj) Gubernur Riau (Gubri) diwakili Asisten I Bidang Pemerintah dan Kesra Setda Provinsi Riau Zulkifli Syukur dan Pj Bupati Kampar Hambali. Pengambilan sumpah jabatan dipimpin Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Soni Nugraha. SK diserahkan Zulkifli Syukur.

Setelah dilantik dan pengambilan sumpah Ketua DPRD Kabupaten Kampar periode 2019-2024 M Faisal didampingi Wakil Ketua Repol, Fahmil, dan Toni Hidayat menyerahkan palu sidang paripurna kepada Ketua  Sementara DPRD Kampar periode 2024-2029 Ahmad Taridi dari Partai Gerindra dan Wakil Ketua Syafi’i dari Partai Golkar.

”Kami sebagai anggota DPRD Kampar periode 2019-2024 sudah selesai melaksanakan tugasnya. Mudah-mudahan tugas selanjutnya bisa dilanjutkan oleh anggota DPRD Kampar periode 2024-2029,” ujar Ketua DPRD Kampar periode 2019-2024 M Faisal.

Sementara itu, Pj Bupati Kampar  Hambali menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota DPRD Kampar yang sudah resmi dilantik. Hambali juga membacakan sambutan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. “Selama lima tahun ke depan semua yang telah dilantik akan memegang amanah rakyat sebagai wakil di DPRD Kampar, ” ujarnya.

Sebagai mitra pemerintah daerah, Pj Bupati Kampar mengajak anggota DPRD  Kampar  untuk  senantiasa bersinergi dalam memajukan pembangunan di Kabupaten Kampar. Dengan kebersamaan dan sinergisitas maka Kampar akan  lebih baik.

Untuk itu Hambali berharap setelah dilantik, nantinya dapat menjalankan dan melaksanakan amanah yang diberikan rakyat, terutama dalam menampung aspirasi di wilayah pemilihan khususnya dan Kabupaten Kampar pada umumnya.

”Saya juga mengajak anggota DPRD yang terhormat untuk menekankan kembali tiga fungsi DPRD yaitu fungsi pembentukan perda, fungsi pembentukan anggaran, dan fungsi pengawasan agar segala pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan koridornya,’’ jelas Hambali.

Kepada segenap anggota DPRD Kampar yang berakhir masa jabatannya, Pj Bupati Kampar mengucapkan terima kasih atas segala jasa dan upaya sebagai anggota DPRD dalam membangun Kabupaten Kampar. “Terima kasih atas pengabdian dan jasa bapak ibu anggota dewan terhormat,” ujarnya.

Acara pelantikan juga dihadiri mantan Gubernur Riau Saleh Djasit, anggota DPR RI Syahrul Aidi Maazat, anggota DPD RI Edwin Pratama Putra, anggota DPD RI Misharti, Pj Sekda Kampar Ahmad Yuzar, Forkopimda Kabupaten Kampar, kepala OPD se-Kabupaten Kampar, para Bupati dan Wakil Bupati Kampar pada masanya, ninik mamak, tokoh masyarakat dan undangan kehormatan dari kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Sementara itu, 40  anggota DPRD Pelalawan periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung Daerah Datuk Laksamana Mangku Diraja Pangkalankerinci. Pelantikan yang digelar dalam Rapat Paripurna pengucapan sumpah/janji dipandu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan Andry Simbolon SH MH.

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pelalawan masa jabatan 2019-2024 Baharudin SH MH ini dimulai dengan menyanyikan lagu ‘’Indonesia Raya’’. Dilanjutkan dengan pembacaan keputusan Gubernur Riau tentang peresmian pemberhentian anggota DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2019-2024 dan peresmian pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Pelalawan 2024-2029.

Kemudian dilanjutkan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Pelalawan masa jabatan 2024-2029. Selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara pengambilan sumpah/janji serta penyerahan jabatan Ketua Sementara DPRD Pelalawan dari pimpinan masa jabatan 2019-2024 kepada pimpinan masa jabatan 2024-2029 H Syafrizal SE  secara simbolis ditandai dengan penyerahan palu pimpinan.

Pelantikan 40 anggota DPRD ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Riau No KPTS.339/VIII/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Periode 2019-2024 dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Masa Jabatan 2024-2029.

Dalam sambutannya, Ketua Sementara DPRD Pelalawan H Syafrizal SE mengatakan, dirinya mengucapkan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan masyarakat.

“Perkenankan saya atas nama Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten Pelalawan masa jabatan 2024 -2029, menyampaikan rasa terima kasih atas mandat dan kepercayaan. Kami berharap dukungan serta kerja sama semua pihak dalam kami menjalankan amanah dan tugas yang diberikan,” terangnya.

Legislator PDIP Pelalawan ini berharap agar rekannya sesama anggota DPRD Pelalawan 2024-2029 ini dapat menyesuaikan diri dan berupaya maksimal dalam memberikan kontribusi serta menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil masyarakat. “Kami masih sangat berharap dukungan serta sumbangan pemikiran dan masukan positif untuk kelangsungan tugas kelembagaan di masa mendatang,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Pelalawan H Zukri SE menyampaikan selamat bekerja kepada Anggota DPRD Pelalawan yang baru saja di lantik. Dirinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan berharap dengan memikul amanah yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai purnatugas nanti.

“Saya juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada para anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara ini,” ujarnya.

Ditambahkannya, pelantikan anggota DPRD merupakan momentum sejarah dari hasil pileg lalu. Dan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 bahwa anggota DPRD mempunyai tiga fungsi yakni legislatif, anggaran, dan pengawasan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, peran DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang sejajar dengan kepala daerah.

“Semuanya mengarah pada satu tujuan yakni membangun Pelalawan yang lebih baik dan masyarakat yang sejahtera adil dan makmur. Untuk itu, dengan dilantiknya para anggota DPRD Pelalawan ini, maka kita harap dapat menjalankan tugasnya sebagai lembaga legislatif daerah Kabupaten Pelalawan. Jadi, mari bersinergi membangun Pelalawan Maju,” bebernya.(kom/amn)

Editor : RP Arif Oktafian
#dprd pelalawan #dprd kampar #Pemilu legislatif 2024 #Pelantikan DPRD