Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Pekan Ini Pembayaran TPP Pegawai Pelalawan

M Amin • Rabu, 11 September 2024 | 10:18 WIB
Ilustrasi uang pecahan kertas.
Ilustrasi uang pecahan kertas.

PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Pemkab Pelalawan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memastikan akan segera membayar tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan dalam pekan ini.

Kabar tersebut setelah pemerintah pusat mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) yang bersumber dari APBN 2024 ini, Selasa (10/9) kemarin. Di mana tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang sudah dua bulan belum dibayarkan Pemkab Pelalawan yakni periode Juli dan Agustus, telah sangat diperlukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Alhamdulillah, pemerintah pusat sudah mentransfer DAU yang bersumber dari APBN 2024 pada hari ini sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kepala BPKAD Pelalawan Devitson Saharuddin SH MH, Selasa (10/9).

Diungkapkannya, dengan telah ditransfernya dana dari pemerintah pusat tersebut, maka pihaknya memastikan akan merealisasikan pencairan TPP ASN dan PPPK dalam pekan ini.

“Pesan pak bupati, kalau dananya sudah ada, segera dibayarkan. Setelah ditransfer pusat masuk hari ini, maka dalam pekan ini proses untuk pembayaran TPP pegawai akan direalisasikan pada pekan ini,” paparnya.

Dijelaskannya, keterlambatan pembayaran TPP murni karena belum ditransfernya dana dari pusat dan hal ini bukan karena kesengajaan untuk menahan hak pegawai yang sudah menunaikan kewajibannya sebagai ASN di lingkungan Pemkab Pelalawan.

“Sekarang dalam proses pembayaran. Pembayaran ini dilakukan karena uangnya sudah ada, bukan karena ancaman-ancaman dari pihak tertentu,” ujarnya.

Untuk itu, sambung dia, pihak nya meminta agar seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Pelalawan untuk segera mengajukan SPM untuk pencairan TPP bulan Juli dan Agustus 2024. “Tinggal kepala OPD menerbitkan SPM-nya, kalau sudah diajukan ke BPKAD, In Sya Allah kami bayarkan dua bulan sekaligus dalam dua atau tiga hari kedepan,” ujarnya.(gem)

Editor : Rindra Yasin
#asn pelalawan #TPP Pegawai Negeri #pemkab pelalawan