TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Sat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing), lagi-lagi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu. Barang bukti yang diamankan, seberat 20,68 gram dan dua butir ekstasi warna kuning seberat 0,94 gram.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Jumat, (17/1/2025), sekitar pukul 12.00 WIB di Desa Koto Baru, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.
Operasi yang dipimpin oleh Kasat Res Narkoba Polres Kuantan Singingi, AKP Novris H Simanjuntak SH MH petugas berhasil menangkap seorang tersangka berinisial EF (39). EF diketahui berperan sebagai pengedar. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu, satu plastik kosong berukuran sedang, dua butir pil ekstasi warna kuning, satu unit handphone merk OPPO A78, satu unit handphone merk Samsung A05, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam, satu tas sandang merk Polo England dan uang tunai senilai Rp1.300.000.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Angga Febrian Herlambang SIK MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H Simanjuntak SH. MHM menjelaskan, kejadian pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Mata Elang Polres Kuansing pada Jumat (17/1/2025) di wilayah Desa Koto Baru.
Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang mengendarai sepeda motor dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 17 paket narkotika jenis sabu di dalam tas sandang milik tersangka. Tidak berhenti di situ, setelah memeriksa handphone milik tersangka, petugas menemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyimpan tiga paket sabu lainnya.
Petugas kemudian menemukan tiga paket tersebut di dekat perkebunan sawit simpang Portal Ojo Lali, Desa Koto Baru. Dalam hasil interogasi, tersangka EF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di Pangeran Hidayat, Kota Pekanbaru. Ia membeli sabu seberat 1/8 ons seharga Rp7.500.000 dan dua butir ekstasi seharga Rp600.000. Tersangka EF beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan bahwa tersangka positif menggunakan amphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka EF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran tersebut adalah pidana penjara yang berat, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. AKP Novris H Simanjuntak menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti komitmen Polres Kuansing dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kuansing.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Polres Kuansing mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwajib," ujar Norris.(dac)
Editor : Edwar Yaman