PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - PENERTIBAN lahan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) oleh Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus berlanjut. Lahan sawit seluas 1.244 di kawasan tersebut kembali diserahkan secara mandiri oleh masyarakat dua kabupaten, yakni Kabupaten Pelalawan dan Indragiri Hulu (Inhu).
Serah terima secara simbolis dilakukan bertepatan dengan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ahad (17/8). Setelah diserahkan, lahan ini selanjutnya dilakukan proses reforestasi atau penanaman kembali guna mengembalikan fungsi TNTN sebagai hutan konservasi.
Reforestasi ditandai dengan penanaman beberapa bibit pohon di lahan tersebut oleh Komandan Satgas (Wadansatgas) PKH Mayjen TNI Dody Triwinarto bersama sejumlah pihak terkait lainnya. Sementara, pohon-pohon sawit yang sudah berusia lebih dari 20 tahun di lahan tersebut secara bertahap akan dimusnahkan menggunakan alat berat ekskavator.
“Kami dari Satgas PKH mengapresiasi masyarakat yang telah kooperatif dan bersedia menyerahkan kebunnya kepada negara secara sukarela. Semoga masyarakat yang ada di desa lain dapat mencontoh sehingga membantu percepatan pemulihan fungsi hutan konservasi (reforestasi),” ujar Mayjen TNI Dody Triwinarto, Senin (18/7).
Diungkapkannya, dengan adanya penyerahan kebun kepada negara melalui Satgas PKH ini maka image yang dituduhkan kepada masyarakat sebagai perambah dapat terbantahkan. “Jadi, faktanya masyarakat ini menyadari bahwa mereka menggarap hutan konservasi TNTN.
Sehingga melalui sosialisasi yang telah dilakukan, masyarakat sadar dan menyerahkan lahan mereka yang masuk dalam kawasan TNTN secara sukarela,” urainya.
Jenderal Bintang Dua menjelaskan, lahan yang akan dilakukan penumbangan dan reforestasi seluas 1.244 hektare ini terdiri dari 193 hektare lahan milik warga bernama Tulus Fran Boy Hutahaean yang berlokasi di Desa Kesuma. Kemudian lahan milik Suratno yang berlokasi di Desa Lubuk Kembang Bunga seluas 288 hektare.
Selanjutnya lahan milik Joko Edy Imhar dengan lokasi kebun di Desa Lubuk Kembang Bunga seluas 60 hektare serta kebun kelapa sawit milik H Zailani Sianturi yang berlokasi di Desa Segati seluas 50 hektare. “Terakhir, lahan kebun kelapa sawit milik Koperasi Tani Bahagia seluas 653 hektare yang berada di dua lokasi. Yakni di Desa Bagan Limau Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan dan Desa Lubuk Batu Tunggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu,” tuturnya.
Ditambahkan Dansatgas PKH ini, penumbangan dan reforestasi di dalam TNTN milik Koperasi Tani Bahagia ini akan menjadi prioritas tim PHK. Upaya penumbangan pohon kelapa sawit ini telah dilakukan di kebun Desa Lubuk Batu Tunggal, Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu pada Ahad (17/8) menggunakan satu unit ekskavator.
“Penumbangan akan kembali dilanjutkan di lahan kebun kelapa sawit koperasi ini yang berlokasi di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Intinya, seluruh lahan yang telah diserahkan kepada Satgas PKH ini akan dilakukan penumbangan dan reforestasi,” urainya.
“Sejak penugasan penertiban penguasaan TNTN oleh Satgas PKH tanggal 10 Juni 2025 lalu hingga penumbangan dan reforestasi yang ke-9 ini, Satgas PKH sudah berhasil melakukan penertiban lebih kurang seluas 6.594,61 hektare,” tambahnya.
Jadwal Baru Relokasi Belum Ditetapkan
Satgas PKH mengakomodir penundaan relokasi mandiri warga di kawasan TNTN yang sebelumnya telah dijadwalkan paling lambat 22 Agustus. Satgas PKH mengaku menerima usulan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan.
“Ya, setelah menerima permintaan dari Pemerintah Kabupaten Pelalawan, maka kita akomodir usulan penundaan relokasi mandiri warga TNTN ini. Artinya, relokasi ini kita perpanjang waktunya dari jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya pada 22 Agustus,” ujar Dody Triwinarto.
Namun, penundaan tersebut belum dapat dipastikan batas waktunya hingga kapan. Pasalnya, saat ini negara melalui tim Satgas PKH masih tengah mencari lahan pengganti relokasi bagi warga yang telah menggarap lahan kawasan hutan konservasi TNTN. “Dan ini tentunya dengan data yang terverifikasi dengan jelas. Sehingga nantinya diketahui siapa saja warga yang mendapat lahan pengganti ini,” sebutnya.
Dijelaskannya, meski upaya relokasi warga ini ditunda, namun pihaknya tetap terus mengimbau agar warga yang masih menduduki lahan kawasan TNTN dapat bekerja sama dengan baik bersama Satgas PKH dalam upaya pemulihan kembali ekosistem lahan milik negara ini. Pihaknya akan mencari solusi yang terbaik buat warga.
“Jadi, tidak perlu khawatir karena ada yang berubah. Silakan warga melakukan aktivitas seperti biasanya. Biarkan Satgas PKH bekerja dengan baik.
Untuk melakukan pendataan sehingga nantinya kami dapat memilah dan memilih siapa yang betul-betul menerima manfaat ini,” jelasnya.
“Khususnya masyarakat yang selama ini menggantungkan hidupnya dari hasil menggarap lahan hutan konservasi TNTN dengan berkebun kelapa sawit seluas 2 hektare, tentunya akan dibantu oleh negara. Artinya, percayalah negara tidak akan mungkin menelantarkan rakyatnya,” tambahnya.
Untuk itu, Jenderal Bintang Dua ini mengingatkan agar warga tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang meminta uang agar lahan kawasan hutan yang mereka duduki tidak akan ditertibkan. “Artinya, ini tidak benar. Karena upaya penertiban lahan hutan konservasi TNTN ini akan kita lakukan hingga tuntas,” ujarnya.
‘’Jadi, silakan warga datang ke posko Satgas PKH yang berkantor di Kejati Riau. Kami akan memberikan informasi yang jelas terkait upaya penertiban kawasan hutan milik negara ini serta memberikan solusi yang terbaik buat warga,” tambahnya. (das)