PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polres Pelalawan berhasil mengungkap kasus penjagal anjing di Kota Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan, Ahad (14/9/2025) lalu sekitar jam 18.00 WIB.
Sat Reskrim Polres Pelalawan berhasil mengamankan seorang pemilik rumah makan berinisial GA (35) di Jalan Engku Raja Putra Lela, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan.
Dari hasil penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu ekor anjing yang telah dicincang tinggal daging, tulang dan kepala, alat pemotor berupa parang, kayu, kompor tembak, dan tabung gas 3 kilo.
"Pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan hewan berawal adanya informasi dari warga terkait adanya jegal anjing yang langsung kami tindaklanjuti," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Gede Yoga Eka Pranata, STrK, SIK, didampingi Kanit Tipidter, Ipda Dedi Efriadi, SAP, dan Kasi Humas, Iptu Thomas Bernandes Siahaan kepada Riaupos.co, Senin (15/9/2025) di Mapolres Pelalawan.
Atas informasi itu, Kasat Reskrim, AKP I Gede Yoga Eka Pranata turun melakukan penyelidikan bersama unit Reskrim hingga berhasil mengungkap adanya jegal anjing di Kelurahan Kerinci Timur.
Alhasil seorang pemilik rumah makan berhasil diamankan, dengan menyita berbagai barang bukti daging anjing sebanyak 12 kilo dan peralatan yang digunakan untuk jagal.
"Dari hasil pengerebekan berhasil ditemukan dalam kulkas potongan daging anjing yang disimpan pelaku. Berupa kepala, daging, dan tulang," tuturnya.
I Gede Yoga Eka Pranata menambahkan bahwa, dari hasil interogasi pelaku mengakui anjing yang dibeli dari warga, disembelih lalu daging diolah jadi sop dan rendang dijual di rumah makannya.
"Harga anjing tergantung besar kecilnya mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per ekor. Setelah diolah menjadi sop dan rendang baru dijual kembali dengan harga Rp35 ribu per porsi," ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkannya bahwa, dalam menjalankan aksi jegal anjing, pemilik rumah makan ini telah berjalan selama 5 bulan. Dengan pembeli yang datang ke tempat rumah makannya yang juga menyediakan menu lain berupa ikan dan ayam, selain daging B1 alias anjing.
"Kini pelaku bersama barang buktinya telah diamankan dengan dijerat Pasal 91B Ayat (1) juncto Pasal 66A Ayat (1) UU RI No 41 Tahun 2014 Perubahan UU RI N0.18 Tahun 2009 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan atau Pasal 302 KUHP," tutup Kasat Reskrim.(amn)
Editor : Edwar Yaman