PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Sungguh biadab perbuatan yang dilakukan seorang ayah di Kecamatan Pangkalankerinci, Kabupaten Pelalawan. Bukannya menjaga dan merawat, tapi pria berinisial Z (50) ini, malah tega menggagahi dua anak sambungnya, NA (11) dan adiknya AH (8) yang tinggal serumah dengan tersangka dan istrinya berinsial FD.
Tidak tanggung-tanggung, bapak "Rutiang" ini telah berulang kali mencabuli kedua anak tirinya sejak tahun 2023 silam. Kasus itu terungkap, setelah unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelalawan
mendapatkan laporan dari ibu korban yakni FD tentang adanya kasus asusila tindak pidana pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya pada 11 Agustus 2025 lalu.
Alhasil, setelah mendapatkan laporan tersebut, maka Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Sehingga tanpa perlawanan, tersangka ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ya, setelah mengumpulkan bukti-bukti kuat atas adanya unsur pidana yang dilakukan Z, maka tersangka kami amankan pada 2 September lalu di rumahnya dalam kasus pelecehan anak di bawah umur yang merupakan anak sambungnya. Sedangkan tersangka, kami jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," terang Kasat Reskrim Polres Pelalawan, I Gede Yoga Eka Pranata SIK didampingi Kasi Humas Iptu Thomas Bernandes Siahaan dan Kanit PPA Ipda Marta Christina Marpaung SIK, Selasa (16/9/2025) di Polres Pelalawan.
Diungkapkan Kasat Reskrim bahwa, tersangka Z menikah dengan ibu korban FD sekitaran dua tahun lalu.
Pada tahun 2023 silam, FD hamil dari buah pernikahan mereka. Di saat istrinya mengandung, Z mulai melecehkan anak sambungnya yang tertua NA dengan memegang area sensitif korban dan menunjukan organ vitalnya ke gadis belia itu.
"Aksi cabul itu dilakukan secara berulang-ulang hingga korban anak mengadu ke ibunya," paparnya.
Dijelaskannya bahwa, pihak keluarga saat itu berkumpul dan mencecar pelaku hingga mengakui perbuatannya.
Saat itu Z berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Mereka berdamai dan menyelesaikan secara kekeluargaan. Korban anak dipindahkan ke rumah neneknya," ujar Kasat Reskrim.
Hanya saja, lanjutnya, seiring waktu berjalan, aksi cabul Z berpindah ke putri sambungnya yang kedua, AH.
Kelakuan bejatnya semakin parah setiap istrinya pergi keluar rumah atau ketika tidur. Sehingga karena tidak tahan lagi, korban anak AH melapor kembali ke ibunya atas perbuatan cabul ayah tirinya.
Lantaran kejadian telah berulang kali dan pelaku selalu tak menepati janjinya, pihak keluarga akhirnya memilih melaporkan ke polisi hingga tersangka ditangkap.
"Kami sedang mendalami apakah pelaku mengidap penyimpangan seksual. Karena tersangka sering juga menggunakan pakaian dalam anak tirinya ini," tuturnya.
Ditambahkan Kasat Reskrim bahwa, tersangka Z mengakui perbuatannya dan merasa menyesal. Tersangka
membenarkan pernikahan keduanya dengan ibu korban berjalan baru dua tahun lebih. Setelah ia berpisah dengan istri pertamanya.(amn)