PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan akhirnya resmi melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi dana Program Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat (PSR) Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp1,25 miliar ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (24/9/2025).
Perkara ini sebelumnya ditangani Polres Pelalawan. Dimana ada tiga orang mantan pengurus Koperasi Unit Desa (KUD) Karya Bersama yang diseret dalam perkara ini. Mereka ialah Hendro Susilo Santoso selaku Ketua, Maulana Khidzir selaku Sekretaris, dan Andri Pito Riyanto selaku Bendahara.
"Ya, berkas perkara ketiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pelalawan, Siswanto melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Eka Mulia Putra, Rabu (24/9/2025) kemarin di Pangkalan Kerinci.
Diungkapkannya bahwa, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah ini tentu kami akan menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan terkait jadwal sidang, termasuk majelis hakim yang akan ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini," papar Eka.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal pada 2020, ketika KUD Karya Bersama Desa Air Emas, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, menerima kucuran dana dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp10,59 miliar.
Dana itu diperuntukkan bagi 147 petani dengan luas lahan 353,0046 hektare, atau senilai Rp30 juta per hektare, guna membantu peremajaan kebun kelapa sawit.
Namun, pada 2021 sebanyak 21 petani dengan total lahan 41,8087 hektare memilih mundur dari program. Kendati demikian, dalam laporan pencairan dana, para tersangka melaporkan seolah-olah seluruh kegiatan sudah selesai 100 persen.
Sisa anggaran sebesar Rp1,254 miliar yang seharusnya dikembalikan kepada BPDPKS justru dicairkan oleh para tersangka. Modusnya, dengan membuat laporan dan faktur fiktif, lalu dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau dalam auditnya menyatakan, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,254 miliar akibat perbuatan para tersangka.
Atas adanya tindakan melawan hukum tersebut, tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Pelalawan langsung melakukan penyelidikan.
Sedangkan dari hasil pemeriksaan tim penyidik Tipikor Satreskrim Polres Pelalawan diketahui bahwa, sebagain besar dana hasil dugaan korupsi program PSR tersebut, habis digunakan para tersangka untuk berfoya-foya dan bermain judi online.
Dijelaskan Kasat Reskrim bahwa, ketiga tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan berdasarkan keterangan 49 saksi serta ahli. Dan berkas acara pemeriksaan dugaan korupsi PSR rampung dan dinyatakan lengkap hingga P21 atau tahap 2.
Sehingga, dengan membawa sejumlah dokumen dan barang bukti uang sebesar Rp410 juta, ketiga tersangka korupsi dana PSR di KUD Karya Bersama digelandang ke Kejari Pelalawan agar kasusnya dapat segera disingkan di Pengadilan Tipidkor Riau di Kota Pelanbaru.
"Jadi, setelah dinyatakan berkasnya P21, kita lakukan tahap dua. Dan para tersangka beserta barang buktinya telah kita serahkan ke Jaksa. Selanjutnya ketiga tersangka jadi tahan Kejaksaan dan dititip di Rutan Pekanbaru yang saat ini kasusnya telah dilimpahkan ke Pengedilan Tipidkor Pekanbaru," tutupnya. (amn)
Editor : M. Erizal