PANGKALAN KURAS (RIAUPOS.CO) -- Peredaran narkoba di Kabupaten Pelalawan tak kunjung habis-habisnya. Hampir setiap harinya Polres Pelalawan beserta jajaran Polsek berhasil menggagalkan peredaran serbuk putih memabukkan tersebut di wilayah Negeri Seiya Sekata ini.
Pasalnya, upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba menjadi komitmen dan prioritas korps Bhayangkara Negeri Amanah. Dimana setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius, karena narkoba adalah musuh bersama yang merusak generasi bangsa.
Hal ini terbukti dengan kembali berhasil ditangkapnya dua orang pengedar narkoba oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Pelalawan di Desa Sidomukti, Kecamatan Pangkalan Kuras, Rabu (1/10/2025) malam. Dari tangan kedua pelaku yang diketahui berinisial RT (30) dan WH (28) ini, polisi berhasil menyita total 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih dari 3 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus narkoba ini berkat informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat. Dimana ada rumah di Desa Sidomukti kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Sehingga Kasat Res Narkoba Polres Pelalawan Iptu Haryanto Alex Sinaga turun langsung memimpin penyelidikan hingga penggerebekan.
Alhasil, sekitar pukul 19.30 WIB, tim bergerak dan berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial RT, warga Desa Sidomukti. Dan saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 1 kotak berisi 14 paket sabu seberat 2,64 gram, satu unit timbangan digital, satu bal plastik bening klip merah, satu kotak pancing hijau, serta sebuah handphone android.
Dari hasil interogasi awal, RT mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama WH. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WH tak jauh dari lokasi sekitar pukul 20.10 WIB.
Saat penggeledahan, dari tangan WH ditemukan 1 paket sabu seberat 0,64 gram yang disimpan dalam sebuah kotak rokok putih serta satu unit handphone. Pengakuan WH menyebutkan bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pemasok bernama Hardinas alias Covit yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK ketika dikonfimasi Riaupos.co melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga membenarkan adanya penangkapan dua tersangka narkoba jenis sabu tersebut.
"Saat ini kedua pelaku bersama barang buktinya telah diamankan, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kita akan terus mengembangkan kasus ini guna memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Pelalawan," tutup Kasat Res Narkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga.
Editor : Rinaldi