PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan kembali menorehkan prestasi gemilang dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Tidak tanggung-tanggung, lima orang yang ternyata jaringan pengedar narkoba dan berhasil diamankan dalam operasi penggerebekan di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Kecamatan Badar Petalangan, Rabu (5/11/2025) malam.
Mirisnya, dari kelima pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana narkotika ini, dua orang di antaranya adalah perempuan yang merupakan ibu rumah tangga (IRT).
Adapun identitas para pelaku yakni RS (23) warga Desa Pesaguan Kecamatan Pangkalan Lesung. Kemudian SY (21) tinggal di Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan dan RMS (33) beralamat di Desa Kuala Semundam Kecamatan Bandar Petalangan.
Selanjutnya, tersangka Y (30) tercatat sebagai warga Desa Air Terjun Kecamatan Bandar Petalangan. Terakhir EKS (33) tinggal di Desa Terbangiang, Bandar Petalangan.
Dari tangan para tersangka yang diringkus di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda ini, tim Satres Narkoba Polres Pelalawan berhasil menemukan dan menyita 10 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 18 gram beserta timbangan digital dan sepeda motor.
"Ya, saat ini kelima tersangka berserta barang bukti sabu, telah kita amankan di sel tahanan Polres Pelalawan, guna proses hukum lebih lanjut. Dan para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," terang Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kasat Reserse Narkoba, Iptu Haryanto Alex Sinaga didampingi KBO Satres Narkoba Polres Pelalawan, Iptu Masril, SH kepada Riaupos.co, Kamis (6/11)2025) di Pangkalankerinci.
Diungkapkan Haryanto Alex bahwa, kelima tersangka berhasil ditangkap setelah tim Satres Narkoba Polres Pelalawan mendapat informasi dari masyarakat terkait sering terjadi transaksi sabu di Desa Dusun Tua, Pangkalan Lesung.
Dan atas informasi tersebut, tim Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Alex Sinaga melakukan penyelidikan dan pengintaian ke TKP, Rabu (5/11/2025) malam sekitar jam 21.15 WIB.
"Alhasil, tersangka RS berhasil ditemukan saat melintas mengendarai sepeda motor jenis N-Max dan langsung kami amankan. Dan saat digeledah ditemukan sebuah kotak rokok berisi satu paket sabu. Sedangkan saat diinterogasi, RS mengaku jika sabu itu hendak dipakainya yang didapat dari SY di Desa Air Terjun, Bandar Petalangan," paparnya.
Atas informasi tersebut, sambung Kasatres Narkoba, pihaknya melakukan pengembangan ke TKP kedua yakni di sebuah pondok di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Serikat Putra Desa Air Terjun, sekitar pukul 23.30 WIB. Ketika digerebek polisi didapati tiga orang tersangka yakni SY (21), RMS (33), dan EKS (33).
Dan saat diinterogasi, ternyata mereka semua terlibat dalam jaringan peredaran sabu. Hanya saja, seorang pelaku lainnya, Y (30) yang juga pemilik pondok tidak berhasil ditemukan karena tidak berada di tempat. Sehingga tim opsnal memancing tersangka melalui rekannya. Dan tak lama berselang, tersangka Y akhirnya datang ke pondok tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio.
"Saat ditangkap dan digeledah, kami berhasil menemukan sebuah dompet kecil di jok sepeda motor berisi dua pake sabu dan timbangan digital. Tidak hanya itu, kami juga kembali menemukan sebuah kaleng berisi tujuh paket sabu, satu ball plastik bening klep merah dan dua unit telepon genggam," ujarnya.
Ditambahkan Haryanto Alex bahwa, dari pengakuan tersangka Y, barang haram tersebut didapatnya dari tersangka EKS. Sedangka tersangka
EKS mendapati sabu tersebut dari seorang bandar berinisial SS dan saat ini masih dalam penyelidikan tim Satres Narkoba Polres Pelalawan.(amn)
Editor : Edwar Yaman