PANGKALAN KERINCI (RIAUPOS.CO) - Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pelalawan tahun 2026 masih menunggu terbitnya aturan resmi dari pemerintah pusat. Hal ini disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH melalui Sekretaris Disnaker, Iskandar MSi kepada Riaupos.co, Senin (17/11/2025) di ruang kerjanya.
Dikatakannya, hingga saat ini Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan belum dapat mengambil keputusan karena regulasi turunan dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula dan acuan kenaikan UMK belum dirilis.
“Sementara info, Dewan Pengupahan Kabupaten Pelalawan terkait Upah Minimum Kabupaten tahun 2026 masih menunggu aturan dari pusat,” terangnya.
Diungkapkan Iskandar, Kementerian Ketenagakerjaan dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada 21 November. Setelah pengumuman tersebut, pembahasan UMK di masing-masing kabupaten/kota baru dapat dilanjutkan.
Sedangkan serikat pekerja sebelumnya mengusulkan kenaikan UMK berkisar 8,5 persen hingga 10,5 persen. Namun, usulan tersebut masih harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah.
"Jadi, kami tetap menunggu pusat, karena pertumbuhan ekonomi kita, khususnya Riau saja tidak sampai 6 persen,” ujarnya.
Ditambahkannya bahwa, sebagai perbandingan, pada tahun 2025 seluruh kabupaten/kota di Riau mengalami kenaikan 6,5%, mengikuti kebijakan yang ditetapkan pemerintah pusat saat itu. Kabupaten Pelalawan sendiri berada pada angka Rp3.616.057, 37
Meski belum ada angka pasti, pelaku usaha dan pekerja di Pelalawan kini menanti keputusan resmi pemerintah pusat sebagai dasar penetapan UMK 2026.(amn)
Editor : Edwar Yaman