Riau Pekanbaru Nasional Internasional Hukum Ekonomi Olahraga Berita Hiburan Kesehatan Kriminal Pendidikan Sumatera Politik Perca Liputan Khusus Lingkungan Ladies Kebudayaan Begini Ceritanya Kick Out Hoax Interaktif Gaya Hidup Feature Buku Opini Betuah

Warga Ukui Satu Curi Emas Ibu Angkat Senilai RpRp150 Juta, Barang Diserahkan Pacar di Kerinci Kanan

M Amin Amran • Kamis, 27 November 2025 | 17:07 WIB
Tersangka Curat, Sumiwarti diamankan unit Reskrim Polsek Ukui setelah mencuri emas milik ibu angkatnya yang diberikan kepada pacarnya, Rabu (26/11/2025) siang kemarin.
Tersangka Curat, Sumiwarti diamankan unit Reskrim Polsek Ukui setelah mencuri emas milik ibu angkatnya yang diberikan kepada pacarnya, Rabu (26/11/2025) siang kemarin.

UKUI (RIAUPOS.CO) -- Seorang anak angkat bernama Sumiwarti (32) diamankan pihak kepolisian setelah diduga mencuri emas milik ibu angkatnya sendiri, Habibah, di Jalan Ukui Satu, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Rabu (26/11/2025) siang.

Informasi yang berhasil dirangkum Riaupos.co dari Polsek Ukui menyebutkan, aksi pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut berawal saat korban Habibah sedang mandi. Tiba-tiba ia teringat dengan emas miliknya yang disimpan di sebuah tas warna hitam dan diletakkan di atas plafon rumah. Hanya saja, saat korban mengecek barangnya di plafon, tas berisi emas tersebut sudah tidak ada lagi.

Tas berisi emas senilai sekitar Rp150 juta. Alhasil, menyadari barang berharganya hilang, korban yang dibantu anak kandungnya yakni Anjani dan Ajeng langsung kembali melakukan pencarian. Namun tas itu tidak juga ditemukan.

Korban dan kedua anaknya langsung menemui pelaku Sumiwarti. Dan setelah didesak oleh korban dan anak-anaknya, Sumiwarti akhirnya mengakui telah mengambil tas berisi emas tersebut. Pelaku bahkan mengungkapkan bahwa emas itu sudah diberikan kepada pacarnya yang tinggal di Kerinci Kanan Kabupaten Siak.

Tidak terima atas kejadian pencurian itu, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Ukui yang langsung turun melakukan tindakan setelah menerima laporan korban.

"Ya, kami telah menerima laporan dari korban dan langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sehingga pelaku berhasil kami amankan," ujar Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara SIK melalui Kapolsek Ukui, AKP Ardi Surya Kesuma STRK SIK kepada Riaupos.co, Kamis (27/11/2025) melaui selulernya.

Ditambahkan Ardi Surya, saat ini, pelaku Sumiwarti telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut. Dimana pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) yang dapat berujung pada hukuman penjara. Sementara itu, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pecar pelaku.

"Kita terus mendalami apakah emas tersebut masih berada pada pacar pelaku atau sudah berpindah tangan. Dan saat ini, kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Ukui.

Editor : Rinaldi
#curi emas #anak angkat #polsek ukui pelalawan