PANGKALANKERINCI (RIAUPOS.CO) - Sejak Januari hingga Desember 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) telah menangani sebanyak 22 kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh sejumlah perusahaan yang beroperasi di Negeri Seiya Sekata ini.
Sedangkan jumlah kasus PHK tersebut, mayoritas disebabkan indisipliner dan bukan terpapar situasi perekonomian Indonesia saat ini. Demikian hal ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disnaker Kabupaten Pelalawan, H Devitson Saharuddin SH kepada Riau Pos, Senin (29/12/2025) di ruang kerjanya. Dikatakannya bahwa, 22 kasus PHK tersebut sebagian besar didominasi oleh perusahaan perkebunan dan juga perusahaan HTI.
Sedangkan jika dibandingkan pada tahun 2024 lalu, PHK ini hanya sebanyak 37 kasus. Artinya, terjadi penurunan kasus yang cukup signifikan.
"Ya, setidaknya hingga sejak awal hinggabakhir tahun 2025 ini, kami telah menangani sebanyak 22 kasus PHK yang terjadi terhadap para karyawan di sejumlah perusahaan yang beroperasi di Negeri Amanah ini. Sedangkan kasus PHK ini, mayoritas disebabkan oleh pelanggaran indisipliner. Dan dari jumlah 22 kasus PHK ini, belum ada kasus yang kami tangani tersebut akibat dampak masalah ekonomi pada saat ini. Di mana kasus PHK ini terjadi akibat hubungan yang tidak harmonis antara pekerja dan perusahaan yang didominasi perusahaan sektor perkebunan dan HTI," terangnya.
Diungkapkan Devidson yang menjabat Kepala BPAKD Pelalawan ini bahwa, dari sebanyak 54 kasus perselisihan hubungan industrial (PHI) yang ditangani pihaknya, 24 diantaranya telah diselesaikan melalui Persetujuan Bersama (PB). Sementara itu, 12 kasus saat ini masih dalam proses penyelesaian.
"Dan 14 kasus telah diselesaikan melalui anjuran serta 2 kasus lainnya masih menunggu surat balasan," ujarnya.
Untuk itu, lanjut Devidson, dengan dengan adanya jumlah kasus PHK tersebut, maka pihaknya terus mengimbau agar pekerja maupun buruh dalam melakukan aktivitas pekerjaan harus dapat mentaati ketentuan yang berlaku. Dan juga diharapkan kepada para pekerja untuk dapat memberikan laporan kepada Disnaker, jika merasa dirugikan oleh perusahaan.
"Dan kepada perusahaan, kita juga menegaskan untuk dapat mematuhi perturan UU Ketenagakerjaan, sehingga dapat terciptanya hubungan yang harmonis bersama pekerja. Dengan demikian, maka dipastikan tidak akan muncul masalah. Dan jikapun ada masalah pasti dapat diselesaikan secara intern," tutupnya.(amn)
Editor : Edwar Yaman